Triberita.com, Kabupaten Karawang- Jajaran Satreskrim Polres Karawang pada hari Selasa 14 Maret 2023 gerak cepat (garcep) menangkap satu orang pelaku perampokan sadis yang menggasak mini market.
Pelaku berinisial BTD alias BY (27) telah melakukan pencurian dengan kekerasan di mini maraket yang berlokasi di Dusun Srijaya RT002/004 Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku melakukan aksinya secara sadis masuk saat minimarket dalam kondisi sepi dan menodongkan senjata tajam kearah leher salah satu penjaga.
Selanjutnya pelaku menggiring penjaga dan menginstruksikan satu penjaga lainnya untuk masuk kedalam gudang dan mengurungnya di dalam gudang minimarket tersebut.

“Kemudian pelaku mengambil dua unit handphone merk OPPO A3S dan merk Iphone 12 Mini milik pejaga, selanjutnya pelaku menguras uang dilaci Alfamaret dan kabur,” ujar Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Karawang, Kamis 16 Maret 2023.
Berdasarkan atas laporan Nomor : LP / B / 03/ II/ 2023 / JBR / RES KRW / SEK. LA, tanggal 14 Februari 2023, pihak Sat Reskrim Polres Karawang memburu pelaku. Polisi mendatangi Alfamart melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV aparat kepolisian berhasil mendapatkan ciri-ciri fisik dari pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat pelaku ditangkap sedang bersembunyi di rumahnya yang berada di Dusun Turimulya RT001/001 Desa Pulomulya Kecamatan Lemahabang, Karawang.
Pelaku sempat melakukan penyerangan terhadap anggota polisi saat menunjukan barang bukti senjata tajam berupa pisau dapur yang dibuang pelaku dipinggir jalan raya Syech Quro Dusun Sentul Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Dilokasi tersebut pelaku hendak kabur melarikan diri dengan menyerang anggota polisi menggunakan senjata tajam yang diambilnya.
“Selanjutnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kebagian kaki sebelah kanan pelaku,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan dari peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut, antara lain berupa:
Satu unit sepeda motor
Dua unit handphone merk OPPO A3S dan Iphone 12 Mini
Satu bilah pisau dapur
Satu potong sweeter warna hitam
Satu potong celana panjang kain warna coklat
Satu potong kaos warna putih
Satu pasang sandal japit
Satu rekaman CCTV aksi penodongan pelaku
Sedangkan para saksi-saksi diantaranya:
Rizki penjaga dan kasir mini market Alfamart
Nana penjaga dan kasie mini market Alfamart
Hilda Sapuro kasir penjaga dan kasir mini market Alfamart.
Dijelaskan Kapolres, bahwa modus tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut karena kebutuhan ekonomi.
“Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1KUHPidana. Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan Kekeraaan atau Ancaman Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut diancam dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” tandasnya.

















