Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Guru Bejat di Serang Banten Cabuli 2 Siswi SMP

344
×

Guru Bejat di Serang Banten Cabuli 2 Siswi SMP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pelecehan.(Foto: Istimewa)

 Triberita.com | Serang Banten – Seorang oknum guru SMP di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, berinisial FIZ (24), tega mencabuli 2 orang siswinya berusia 13 dan 14 tahun.

Pelaku melakukan aksinya saat korban melaksanakan kegiatan Palang Merah Remaja (PMR) di lapangan Desa Parigi, Kecamatan Cikande.

Berkat gerak cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan, pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas Unit PPA Polres Serang.

Diperoleh keterangan, kasus asusila itu terjadi pada 1 Desember 2024 lalu. Awalnya kedua korban tengah mengikuti acara perkemahan PMR.

Disana, kedua korban didatangi FIZ yang juga pembina PMR. Ketika itu, keduanya tengah beristirahat.

Kemudian oknum guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) itu, mengajak keduanya mengantarkan mengambil baju di rumahnya.

Tanpa merasa curiga, kedua korban mengikuti ajakan pelaku mengambil baju. Setiba di rumah, pelaku menyuruh korban untuk istirahat dan dicabuli secara bergantian.

Usai kejadian tersebut, korban dan pelaku kembali ke tempat kegiatan. Kasus cabul oleh FIZ, terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, membenarkan adanya penangkapan oknum guru honorer di SMP Cikande tersebut. Pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan pada Maret 2025 lalu.

“Ada dua korban, keduanya merupakan siswi SMP di Cikande. Didukung alat bukti, barang bukti serta keterangan saksi korban, personil Unit PPA gerak cepat mengamankan pelaku,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Selasa (24/6/2025).

Condro menegaskan, FIZ ditangkap di Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Senin dinihari.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Facebook Comments