Triberita.com | Serang Banten – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024, Kejaksaan Tinggi Banten menggelar acara Bedah Buku bertajuk “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara”.
Acara ini dilaksanakan, di Conventional Hall Lantai 1 Gedung Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Sindangsari Serang, Jln Raya Palka Km. 3, Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (5/12/2024).
Acara ini, juga menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya Pj Gubernur Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr. Siswanto, Rektor Untirta Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T., Ketua Pengadilan Tinggi Banten, serta para narasumber ahli, seperti Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dewi Rayati Djahidi, S.H., M.H., dan Dr. H. Adi Alfatah Wallad, S.H., M.H.
Kemudian, jajaran Kejaksaan Tinggi Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Banten, serta akademisi dan praktisi hukum.
Kajati Banten Dr. Siswanto dalam sambutannya menyatakan, bahwa kegiatan ini diharapkan mampu menjadi pendorong lahirnya reformasi hukum yang lebih kuat, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, peringatan Harkodia bukan hanya sekadar seremoni, tetapi momentum penting untuk memperkuat komitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, baik melalui pendekatan preventif maupun represif.
“Buku ini, diharapkan menjadi salah satu literasi hukum yang dapat menambah wawasan, memperluas khazanah pengetahuan, dan memberikan manfaat nyata dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Dr. Siswanto.
Bedah buku ini, juga bertujuan menggali kajian akademis mendalam tentang konsep mens rea dalam tindak pidana korupsi. Salah satu fokusnya adalah membedakan kapan kerugian negara harus diselesaikan melalui jalur pidana dan kapan cukup diselesaikan secara administratif.
Kajati menekankan bahwa hal ini penting, mengingat seringnya terjadi tumpang tindih antara pelanggaran hukum pidana dan penyalahgunaan wewenang dalam ranah administrasi negara.
Ia berharap, selain memberikan wawasan hukum yang konstruktif, acara ini dapat menyumbangkan kajian akademis dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa untuk mendukung reformasi hukum di Indonesia.
Masukan dari berbagai pihak yang hadir, juga akan menjadi bahan penting bagi penulis dalam menyempurnakan isi buku ini.
Dengan pendekatan akademis yang mendalam, diharapkan buku ini menjadi panduan penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang lebih efektif dan berkeadilan.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada kesempatan Bedah buku karya tulis Dr. Siswanto, SH., MH dan Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum, dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024 yang mengambil tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju.”
“Selamat kepada Pak Kajati. Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas curahan pemikiran dengan kaidah-kaidah ilmiah memandu pemahaman kita tentang satu hal yang sangat mendasar secara hukum tentang mens rea,” ucap Al Muktabar.
Dirinya juga menegaskan, sebagai penyelenggara pemerintahan berkomitmen untuk melaksanakan prinsip good and clean government.
“Selamat kepada Pak Kajati yang membawa ini (bedah buku, red) ke peringatan Hari Antikorupsi Sedunia,” ujarnya.
Sebagai informasi, buku Esensi Niat Jahat dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Negara Keuangan Negara terbitan PT Ikhlas Sukses Abadi, Oktober 2024.
Ditulis oleh Dr. Siswanto SH., MH yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten bersama Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum, yang saat ini menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
Sinopsis pada buku ini mengungkapkan, buku ini menyajikan dan membahas secara komprehensif berdasarkan teori hukum, pendapat pakar hukum pidana, dan praktik penanganan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, baik dari aspek sejarah hukum, kajian subjek hukum, sistem dan hukum pembuktian, mekanisme penyelesaian kerugian keuangan negara dan bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana, perdata administrasi, pribadi dan jabatan serta pemikiran pembaharuan UU TPK.
Konstruksi tindak pidana, terdiri dari niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus), kedua elemen ini wajib tertuang dalam rumusan tindak pidana. Keberadaan mens rea yang bersifat abstrak termanifestasikan pada wujud “kesalahan” yang dilakukan oleh subjek hukum dalam bentuk kesengajaan atau kelalaian.
Praktek penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK terdapat beragam pandangan/pendapat dalam menilai adanya elemen mens rea sehingga berpotensi terjadi “kekeliruan” dalam memahami esensinya.
Suatu perbuatan yang didakwakan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur pasal tindak pidana, kemudian dinyatakan terbukti dan bersalah, namun keberadaan mens rea terkadang “tidak terungkap” di dalam fakta perbuatan dari subjek hukum tersebut

















