Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Hari ini, KPK Periksa Mantan Mensos Julian Peter di Lapas Kelas 1 Tangerang

264
×

Hari ini, KPK Periksa Mantan Mensos Julian Peter di Lapas Kelas 1 Tangerang

Sebarkan artikel ini

Terkait Korupsi Beras Bansos Senilai Rp127,5 Miliar

Mantan Mensos Julian Peter.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Tangerang Banten – Hari ini, di Lapas Kelas I Tangerang, Provinsi Banten, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK memeriksa Juliari Batubara terkait kasus dugaan korupsi anggaran penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos RI dengan tersangka M Kuncoro Wibowo dkk.

“Hari ini bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (18/12/2023).

Pemeriksaan ini, merupakan kali kedua bagi Politikus PDI Perjuangan, Juliari. Sebelumnya dia sudah diperiksa pada Kamis, 23 November 2023.

Saat itu, tim penyidik KPK mendalami proses pengadaan bantuan sosial beras Kemensos RI tahun anggaran 2020.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap Juliari.

Dalam kasus tersebut, Ali menjelaskan, KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Selanjutnya, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Penyidik KPK memperkirakan, perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Sempat Tantang Kombes Hengky, Hercules Akhirnya Minta Maaf

Sejumlah saksi juga telah dipanggil penyidik lembaga antirasuah dalam pengembangan perkara tersebut, salah satunya adalah Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

“Saksi Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya kerja sama antara perusahaan saksi dengan PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Persero untuk mendapatkan jatah distribusi bansos,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, pada Kamis (14/12/2023), lalu.

Meski demikian, Rudijanto Tanoesoedibjo enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Facebook Comments