Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Hari Ini, Polres Cilegon Banten Panggil Saksi-saksi Dugaan Kasus Pencabulan oleh Lurah

539
×

Hari Ini, Polres Cilegon Banten Panggil Saksi-saksi Dugaan Kasus Pencabulan oleh Lurah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelecehan.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Cilegon Banten – Polres Cilegon terus berupaya mengungkap kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang aparat sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Lurah di wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Penyidik dari Polres Cilegon Polda Banten, telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.

“Kemarin (Senin 9/9/2204), penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan untuk para saksi. Rencananya besok, (hari ini Selasa 10/9/2024), dua orang saksi akan diperiksa untuk diminta keterangannya,” ujar Kasie Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, Senin (9/9/2024).

Adapun terkait siapa saksi yang akan diperiksa, Kasie Humas Polres Cilegon tidak memberikan keterangan lebih rinci.

Tindak pidana pencabulan diatur dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa pelaku pencabulan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial ES (42), telah datang ke Polres Cilegon, melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh salah seorang lurah di wilayah Kecamatan Cibeber.

Tak hanya itu, lurah tersebut juga mengintimidasi ES, untuk memilih salah satu pasangan bakal calon kepala daerah di Pilkada Kota Cilegon 2024.

Laporan tersebut diterima oleh Polres Cilegon pada Sabtu (31/8/2024) dengan nomor laporan: LP/B/258/VIII/2024/SPKT/Res Cilegon/Polda Banten.

Didampingi pengacara dari kantor hukum Yulia Aesha dan Rekan, ES menceritakan, kejadian tersebut terjadi, pada Kamis (29/8/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di ruangan kantor lurah.

Saat itu, dikatakan ES, Ia datang ke kantor kelurahan untuk mengurus dokumen yang berkaitan dengan kegiatan hari kemerdekaan.

“Saya saat itu bersama anak saya yang berusia tujuh tahun, dipanggil oleh Pak Lurah disuruh ke ruangannya. Didalam ruangan, juga ada Pak Sekretaris Lurah,” terang ES.

Baca Juga :  Breaking News !! Anggota DPRD Pandeglang Yangto Resmi Ditahan, Kepala Rutan Pastikan Tidak ada Perlakuan Khusus

Tanpa diduga, terlapor yang berada di lokasi tersebut, mendekati pelapor dan melakukan tindakan yang mengarah pada dugaan perbuatan cabul.

Pelapor menyebutkan, bahwa terlapor sempat memegang tangan dan tubuhnya tanpa izin, dan mencoba untuk memeluknya. Tidak hanya itu, terlapor juga diduga berusaha meraba bagian sensitif pelapor, yang membuat pelapor merasa ketakutan dan segera berusaha keluar dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Saya dan Pak Lurah dorong-dorongan. Saya mau buka pintu keluar, dia berusaha menutupnya. Kejadian itu dilihat anak saya, dan saya sempat terjatuh. Saya berteriak minta tolong. Akhirnya saya bisa keluar dan segera meninggalkan kantor kelurahan,” terangnya.

Menurutnya, kejadian itu ternyata diketahui oleh seluruh pegawai kelurahan yang saat ini, menurut dia sedang ramai orang. Korban mengaku mengalami luka memar akibat insiden tersebut.

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut, dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan cabul.o

Facebook Comments