Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalPeristiwaPolitik

Breaking News !! Anggota DPRD Pandeglang Yangto Resmi Ditahan, Kepala Rutan Pastikan Tidak ada Perlakuan Khusus

181
×

Breaking News !! Anggota DPRD Pandeglang Yangto Resmi Ditahan, Kepala Rutan Pastikan Tidak ada Perlakuan Khusus

Sebarkan artikel ini

Triberita.com.com, Pandeglang Banten – Tersangka kasus pelecehan seksual bernama Yangto, saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pandeglang.

Yangto ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, usai dinyatakan terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada Kamis (23/2/2023) kemarin.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Pandeglang, Muhamad Fadil mengatakan, bahwa pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Yangto selama didalam Rutan.

“Kita telah menerima tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Pandeglang. Kita sudah melakukan pemeriksaan berkas-berkas penahanan, selain itu kita juga cek fisik dan administrasi. Kami nyatakan sah untuk yang bersangkutan, untuk kita terima sebagai tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” katanya, Jumat (24/2/2023).

“Untuk seluruh tahanan titipan disini, tidak ada perlakuan diskriminasi atau kamar khusus. Dan itu kita pastikan ya, meskipun yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota DPRD Pandeglang, atau apapun profesinya. Disini semua adalah tahanan,” sambung Fadil.

Karutan menuturkan, jika selama berada di Rutan Kelas IIB Pandeglang, terdakwa Yangto harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

“Yang bersangkutan akan kita isolasi mandiri selama 14 hari kedepan di ruangan terpisah, dan dia tidak boleh ditempatkan dengan yang lain dulu. Namun setelah melakukan isolasi mandiri, kita lakukan pengenalan lingkungan paling lama 1 bulan,” ungkap Fadil.

Fadil menerangkan, bahwa terdakwa Yangto tidak bisa menerima kunjungan selama masa isolasi mandiri, terkecuali kuasa hukum terdakwa.

“Selama 14 hari, terdakwa Yangto tidak bisa dibesuk oleh siapapun, kecuali kuasa hukum terdakwa. Hal itu berkaitan dengan hak-hak terdakwa selaku tahanan titipan Kejaksaan. Namun setelah pengenalan lingkungan, nanti akan kita satukan dengan tahanan lainnya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dilaporkan ke Unit PPA Polres Pandeglang, karena diduga melalukan pelecehan seksual terhadap MI seorang gadis warga Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga :  Biadab, Komnas PA Minta Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas di Pandeglang

Pelaporan dilakukan oleh YY selaku ibu kandung MI yang menjadi korban pelecehan seksual salah satu Anggota DPRD Pandeglang saat korban masih duduk dibangku SMA.

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dilaporkan ke Unit PPA Polres Pandeglang karena diduga melalukan pelecehan seksual terhadap MI seorang gadis warga Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Pelaporan dilakukan oleh YY selaku ibu kandung MI yang menjadi korban pelecehan seksual salah satu Anggota DPRD Pandeglang saat korban masih duduk dibangku SMA.

Ibu kandung korban pelecehan seksual, YY mengatakan, ia membuat laporan kepolisian yang kedua kalinya.

“Ini bermula saat bulan April 2022 lalu. Anak saya saat pulang nangis dan mengaku telah dilecehkan oleh pelaku (Salah Satu Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang),” katanya.

YY mengaku, awalnya mendengar curhatan anaknya sempat tidak percaya, namun sampai bersumpah kalau sudah dilecehkan.

Sehari setelah kejadian, keluarga korban melakukan visum dan membuat laporan ke Polisi. Pada saat itu minta didampingi juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Akan tetapi urung didampingi dengan alasan anaknya sudah berusia 18 tahun, sehingga tidak masuk kategori pendampingan KPAI. Dari situ saya nagis, bingung kepada siapa berlindung dan saya sempat tertekan,” jelasnya.

Selanjutnya, upaya mediasi sempat dilakukan oleh pelaku beberapa bulan lalu. Mediasi dilakukan di salah satu rumah makan di Pandeglang.

“Namun tidak ada titik penyelesaian, karena tidak ada kejelasan. Pelaku hanya minta maaf, dan kalau maaf saya terima, tapi proses hukum tetap berlanjut tidak mau kasus ini selesai di begitu saja,” bebernya.

YY berharap, kasus dugaan pelecehan seksual menimpa anaknya agar terus dilanjutkan sampai ke proses hukum. Sebab perbuatan pelaku sudah merusak mental anaknya.

Baca Juga :  Danrem 064 MY, Hadiri Perayaan Milangkala ke 3, Paguyuban Sumedang Larang Banten di Pandeglang

“Anak saya mengalami trauma. Hingga saat ini, ketika ingat kejadiannya sering berteriak tanpa alasan jelas,” ujarnya.

YY mengaku, sebagai seorang Ibu sudah membesarkannya tentu tidak bisa menerima perbuatan pelaku terhadap anaknya. Ia juga sempat bingung harus melapor ke mana untuk menuntut keadilan, karena ke KPAI sudah dan laporan kepada polisi juga sudah.

“Ini laporan ke dua kalinya. Setelah sebelumnya melakukan konsultasi di Posko Pengaduan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang,” jelasnya.

YY mengungkapkan, perbuatan pelecehan seksual itu berawal dari anak dan cucunya mengantarkan pesanan makanan ke rumah istri dari terduga pelaku yang merupakan langganannya. Lokasi rumah pelaku tinggal tidak jauh dari rumah.

“Saat anak saya tiba di rumah pemesan, disuruh masuk oleh terduga pelaku ke dalam untuk menemui istri pelaku. Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa, terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa dan anak saya jawab Rp75.000, lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu untuk bayar pesanan, namun karena tidak ada kembaliannya pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap ke payudara anaknya,” tandasnya.

YY menegaskan, perbuatan pelaku tidak berhenti sampai di situ saja, tetapi kembali mengulangi saat anaknya sedang mengambil sendal punya keponakanya. Saat mengambil sendal sambil membungkuk, korban dari arah belakang memeluk dan kembali menyentuh payudaranya.

“Sontak hal itu membuat anaknya kaget bukan kepalang. Hingga membuatnya trauma,” tegasnya.

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual, Erwanto membenarkan, kalau kliennya telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Pandeglang ke Unit PPA Polres Pandeglang.

“Ini laporan kedua, karena sebelumnya korban telah mencabut laporannya pada 28 April 2022. Surat pencabutan perkara itu, ditandatangi langsung oleh korban, juga ditandatangi oleh tiga orang saksi,” sebutnya.

Baca Juga :  Cegah Kecurangan dan Politik Uang, Bawaslu Banten Patroli Pengawasan di Masa Tenang

Surat pencabutan perkara itu ditujukan kepada Kapolres Pandeglang, pada tanggal 28 April 2022 lalu. Atas dugaan kasus pelecehan seksual diduga dilakukan Seorang Oknum Anggota DPRD Pandeglang kepada MI.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildani Hapit membenarkan, bahwa ada Anggota PPA Satreskrim Polres Pandeglang yang melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan.

“Kordinasi itu membahas seputar penanganan perkara. Dari Unit PPA Polres Pandeglang hanya koordinasi biasa antara penyidik dan jaksa terkait perkara tengah ditangani,” pungkasnya.

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments
Example 120x600