Triberita.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres 2024 pada Rabu kemarin (25/10). Dengan demikian, total ada tiga bakal calon presiden dan wakil presiden yang telah didaftarkan oleh gabungan partai.
“Ada tiga bakal calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah didaftarkan oleh gabungan partai politik,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Hari ini, Kamis 26 Oktober 2023, Hasyim menjelaskan, adalah hari terakhir pemeriksaan kesehatan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.
Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melakukan pemeriksaaan kesehatan di hari terakhir ini. Sebelumnya, bakal pasangan capres dan cawapres yang telah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, ialah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pada Sabtu (21/10/2023), serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Minggu (22/10/2023).
Hasyim Asy’ari mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan dari tiga bakal pasangan capres dan cawapres calon peserta Pilpres 2024 akan diumumkan ke publik, besok hari Jumat (27/10/2023).
“Rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tiga bakal pasangan calon, rencananya, akan disampaikan oleh tim pemeriksa kesehatan RSPAD Gatot Soebroto kepada KPU yang akan dilakukan di Kantor KPU, hari Jumat besok 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Hasyim.
Sementara itu, Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S. mengatakan bahwa durasi pemeriksaan kesehatan keduanya berlangsung sekitar 8 sampai dengan 10 jam.
“Sesuai permintaan KPU, pagi ini, tim pemeriksa kesehatan dua bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan melaksanakan pemeriksaan, kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka,” kata Budi di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Budi menyebut materi pemeriksaan, tim pemeriksa, alat pemeriksaan, jadwal pemeriksaan terhadap Prabowo-Gibran sama persis dengan bakal pasangan calon yang telah menjalani tes kesehatan.
“Tim pemeriksaan, alat pemeriksaan semua diperlakukan sama sehingga hasilnya pun harus standar, rangkaian pemeriksaan antara delapan sampai 10 jam. Kemudian setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilaksanakan nanti sore pasangan calon presiden dan wakil presiden akan menyampaikan konferensi pers di tempat ini,” jelas Budi.
Hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 13 November 2023. Setelah itu, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan, bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

















