Triberita.com, Bandung Barat – Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat lebaran 2023.
Diketahui, pemerintah pusat resmi menetapkan cuti bersama Lebaran 2023 menjadi 7 hari. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Ya mudik menggunakan mobil dinas jelas tidak boleh,” kata Hengky kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Menurutnya, semua fasilitas negara hanya bisa digunakan dalam rangka kepentingan kerja dan jika fasilitas itu digunakan di luar kepentingan kerja, maka bisa dikategorikan penyelewengan.
“Jika melanggar aturan tersebut akan ada sanksinya, jangan coba-coba melanggar,” ujar Kang Hengky.
Ia mengimbau semua aparatur negara bijak dalam menggunakan fasilitas negara, terutama pejabat di lingkungan dinas maupun badan.
“Esensi kendaraan dinas hanya digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan dalam memudahkan mobilisasi pejabat, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.