Triberita.com | Kabupaten Bekasi — Lembaga Kesehatan Sosial (LKS) Griya Insan Berdaya, yang beralamatkan di Desa Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, diduga tidak memiliki kelengkapan ijin.
Lembaga kesehatan yang bergerak dibidang rawat inap dan medis bagi pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ini berjalan sudah 2 tahun.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan NawaCita Rakyat Indonesia (DPD LSM GNRI) Kabupaten Bekasi, Bahyudin Ubaydilah, mengatakan, LKS Griya Insan Berdaya telah melakukan pelanggaran dalam kegiatan operasional.
Bahyudin menjelaskan, temuan tersebut muncul setelah tim GNRI melakukan observasi lapangan dan menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas lembaga tersebut yang diduga menjalankan pelayanan rawat inap dan medis bagi pasien ODGJ tanpa memiliki izin fasilitas kesehatan yang sah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
“Hasil dari observasi kami dan tim dilapangan sangat jelas LKS Griya Insan Berdaya, yang sudah berjalan 2 tahun dan terdapat pasien inap tanpa ada izin fasilitas kesehatan yang sah dari Dinas Kesehatan,” terangnya, Sabtu (08/11/2025).
Selain itu, lanjut Bayudin, pihaknya menemukan sejumlah identitas lembaga yang menunjukkan indikasi kegiatan di luar izin sosial.
“Kami menemukan papan nama seperti LKS Griya Insan Berdaya – Mental Health Care, Panti ODGJ, OBM, Lansia, hingga Klinik Utama Berdaya Bahagia (Ruang Rawat Jalan). Dari hasil pantauan, aktivitas di dalamnya menunjukkan adanya pelayanan medis dan rawat inap,” ujar Bahyudin.
Kegiatan tersebut, menurut dia, telah melampaui izin sosial yang dimiliki lembaga, dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis berizin di fasilitas yang memiliki izin resmi.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, pada Kamis (6/11/2025), LSM GNRI mengadakan pertemuan klarifikasi dengan pengelola lembaga di lokasi kegiatan. Dalam pertemuan itu, pihak klinik yang diwakili oleh dr. Heri mengakui bahwa izin klinik masih dalam proses penyelesaian.
“Dalam klarifikasi tersebut, dr. Heri menjelaskan bahwa kegiatan klinik dan LKS itu sudah berjalan selama dua tahun. LKS Griya Insan Berdaya memang telah memiliki izin operasional dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, namun izin lainnya, termasuk izin fasilitas kesehatan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih dalam proses,” ungkap Bahyudin.
Bahyudin menegaskan bahwa GNRI akan tetap mengawal persoalan ini secara objektif dan transparan. Ia menilai, penting bagi lembaga sosial maupun klinik yang menangani pasien ODGJ untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan demi keselamatan dan hak-hak pasien.
“Saya telah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut. Kami bukan mencari kesalahan, tetapi ingin memastikan bahwa semua kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dilakukan secara legal dan profesional,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karang Sentosa, H. Karta Wijaya, juga membenarkan keberadaan lembaga tersebut di wilayahnya. Ia mengatakan pihak desa sudah mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pengelola.
“Kami sudah meninjau langsung, dan pihak pengelola menyampaikan kepada saya bahwa perizinannya sedang dilengkapi. Kami sudah sarankan agar segera diselesaikan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tandasnya.
Pengelola atau pemilik LKS Griya Insan Berdaya Dr Heri saat dikonfirmasi membenarkan belum lengkapnya berkas legalitas ijin oprasional dimana LKS tersebut sudah berjalan selama 2 tahun
“Memang untuk kelengkapan ijin masih proses, sudah di ajukan untuk pengurusan ijinnya akan tetapi sudah 3 bulan ini belum selesai,” ungkapnya.
Untuk diketahui, LKS Griya Insan Berdaya yang sudah berjalan selama 2 tahun dan sudah terdapat belasan ODGJ yang rawat inap, akan tetapi ijin oprasionalnya justru baru diajukan.

















