Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Jadi Pengedar Narkoba, Warga OKI Sumsel Diringkus Satnarkoba Polres Serang Polda Banten

383
×

Jadi Pengedar Narkoba, Warga OKI Sumsel Diringkus Satnarkoba Polres Serang Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka narkoba.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Serang Banten – NP (35), warga Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diringkus oleh Satnarkoba Polres Serang Polda Banten, karena nekad menjadi pengedar sabu.

Menurut pengakuan NP, belum sebulan melakukan bisnis haram haramnya, NP ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai NP mengedarkan narkoba.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin Ipda Ricky Handani segera melakukan pendalaman informasi.

“Awalnya dari informasi masyarakat yang curiga tersangka NP mengedarkan narkoba,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (18/2/2025).

Setelah petugas melakukan pendalaman informasi, tersangka NP kemudian diamankan di rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 9 paket sabu seberat 3,81 gram yang disembunyikan dalam tas hitam.

“Selain barang bukti 9 paket sabu, juga diamankan timbangan digital serta handphone yang dijadikan sarana transaksi,” jelas Condro Sasongko.

Dalam pemeriksaan, tersangka NP mengaku mendapatkan sabu dari BO (DPO) yang ditemui disekitar daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka NP, mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja.

“Motif tersangka menjual sabu karena kebutuhan ekonomi. Sedangkan sabu didapat dari Jakarta Barat yang masih diselidiki Tim Satresnarkoba,” tambah Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Atas perbuatannya, tersangka NP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Facebook Comments
Baca Juga :  Menyambut Paskah, Jemaat GKI Serang Berbagi Sukacita dengan Kegiatan "Aksi Kasih Paskah Donor Darah"