Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalNewsPeristiwa

Jajaran Satreskrim Polres Lebak Berhasil Ringkus 10 Tersangka Spesialis Curanmor, Berikut Perannya

113
×

Jajaran Satreskrim Polres Lebak Berhasil Ringkus 10 Tersangka Spesialis Curanmor, Berikut Perannya

Sebarkan artikel ini
Ke 10 orang spesialis pelaku pencurian kendaraan roda dua yang kerap beraksi pada malam hari di wilayah hukum Polres Lebak. (Foto : Daeng Yusvin)
Ke 10 orang spesialis pelaku pencurian kendaraan roda dua yang kerap beraksi pada malam hari di wilayah hukum Polres Lebak. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com, Lebak Banten – Keseriusan jajaran unit reskrim Polres Lebak Polda Banten untuk terus memburu komplotan spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), membuahkan hasil. 10 tersangka pelaku berhasil diringkus, berikut 17 unit sepeda motor hasil kejahatan para pelaku.

Kepada warga yang merasa kehilangan kendaraan roda dua, Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, bisa datang pada jam kerja di Mako Polres Lebak dengan membawa persyaratan tertentu.

“Bisa membawa STNK dan BPKB motor, atau bukti-bukti kepemilikan motor, dan ini tidak dipungut biaya bisa datang langsung ke sini,” katanya.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi, kesepuluh orang pelaku curanmor yang berhasil diringkus, berinisial HL (29), SA (26), MH (26), AB (30), CC (21), MR (20), MY (32), AG (40), WN (35) dan TG (52). Mereka warga Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

“Para pelaku terbagi ke dalam dua kelompok, dan sering beroperasi di wilayah Lebak Selatan. Biasanya para pelaku beraksi pada tengah malam sampai menjelang subuh, dan para pelaku memang spesialis curanmor,”ujar Andi, di Polres Lebak, Kamis (16/2/2023).

Dikatakan, para pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor hasil curian, 1 buah obeng, serta beberapa kunci leter T.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku berikut barang bukti, diamankan di Polres Lebak. Dan untuk penadah dikenakan Pasal 481 atau 480 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 Tahun,” ucapnya.

Penulis/ Reporter: Daeng Yusvin

Facebook Comments
Baca Juga :  Tiket KA Mudik Lebaran Tersisa 1.135.835 Kursi
Example 120x600