Triberita.com, Serang Banten – Pasangan muda kerap mengalami kebingungan saat akan mendaftarkan bayi kesangannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Tak sedikit pasangan, karena kegirangan bercampur kebingungan. Padahal, keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, harus rela menambah pengeluaran untuk mengurus biaya persalinan.
Seperti ibarat kata pepatah, malu bertanya sesat di jalan. Atau bahkan, tinggal searching, sekedar untuk menambah informasi terkait prosedur pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk bayi kesayangan.
Berdasarkan Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan. Dimana memuat ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir.
Bayi baru lahir dari Anda pasangan peserta JKN-KIS, diwajibkan untuk mendaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat hari sejak dilahirkan.
Kemudian, status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran. Nah selanjutnya, bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN- KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat tiga bulan sejak dilahirkan.
Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di data Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kemudian, bagian akhir peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan, dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Adapun mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran
Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah.
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru Lahir yaitu, menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan surat keterangan kelahiran dari Bidan /RS / Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
- Peserta Pekerja Penerima Upah
Untuk bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Kemudian, pendaftarannya bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi.
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga, yaitu dengan menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
Kemudian, surat keterangan kelahiran dari Bidan / RS / Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan, dan terakhir bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
Untuk bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat, menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; Surat keterangan kelahiran dari Bidan / RS / Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
Kemudian, jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan tertentu maka dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga / Penanggung;
Melakukan perubahan data bayi, menurut pedoman tersebut, selambat- lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.