Scroll untuk baca artikel
BeritaPendidikan

Jeratan Hukum Didepan Mata, Daeng Ketua Komite SMPN 1 Subang Terancam Dipenjara

1753
×

Jeratan Hukum Didepan Mata, Daeng Ketua Komite SMPN 1 Subang Terancam Dipenjara

Sebarkan artikel ini
H.Daeng Makmur Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Subang.(Foto: Harun)

Triberita.com | Subang – Jeratan hukum semakin di depan mata untuk Daeng Makmur Ketua Komite SMP Negeri yang juga menjabat sebagai Bos Yayasan kampus STIESA Sutaatmaja Kota Subang.

Kasus pungutan liar atau pungli di SMPN 1 Negeri Subang yang saat ini sedang dalam incaran pihak penegak hukum Subang semakin melebar dan mengembang menjadi kasus baru, antara lain Pencemaran nama baik Pemkab Subang, Dinas Pendidikan dan kasus pencatutan nama Tim Saber Pungli dan Kejaksaan Negeri Subang.

Adanya kabar dugaan pungli yang membawa nama lembaga Kejaksaan, Kasi Intel Kejari Subang Adi Sugiarto yabg menjadi bagian dari Tim Saber Pungli Kabupaten Subang membantah hal tersebut

“Kami tidak pernah ikut campur atau dilibatkan terkait iuran komite sekolah,” jawab Kasi Intel Kejari Subang Adi Sugiarto kepada Triberita saat dikonfirmasi.

Dikabarkan, surat penyelidikan kasus pungli sudah diterbitkan surat sprin Penyelidikan Kasus Pungli SMPN 1 Subang. Bahkan dalam waktu dekat Daeng sebagai Ketua Komite yang menggagas praktek dugaan pungli tersebut sudah menjadi target Saber Pungli.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum pengacara Pemkab Subang Dede Sunarya menanggapi persoalan pencemaran nama baik Pemkab Subang dan Dinas Pendidikan yang dituding oleh Daeng dan Kepala Sekolah SMPN1 Subang.

“Saya masih memantau persoalan ini dan menunggu kabar dari Dinas Pendidikan Subang,” kata Dede Sunarya kepada Triberita.com.

Adanya dugaan pungli SMPN 1 Subang, Endang Supriatna Advokat dan juga Ketua DPC PERADI Kabupaten Subang sudah melayangkan surat somasi kepada SMPN 1 Subang.

“Jika surat Somasi kami tidak ditanggapi secepatnya persoalan pungli, pencemaran nama baik lembaga pemerintah Subang dan pencatutan nama atau menjual nama Saber Pungli dan Kejaksaan, kami dalam waktu dekat akan membuat surat laporan ke Polres Subang,” kata Endang kepada Triberita.com.

Baca Juga :  Miris, Tumpukan Sampah Bau Busuk, Warga Desak Pemkab Bekasi Tutup TPA Ilegal

Selain itu juga, dari Komisi IV DPRD Subang juga akan memanggil Daeng dan Kepala SMPN 1 Subang untuk menjelaskan persoalan yang saat ini menjadi viral dan menjadi perbincangan di masyarakat Subang.

Dikonfirmasi mengenai tudingan sudah melakukan pencemaran nama baik, pencatutan nama Saber Pungli dan Kejaksaan, Daeng menjawab dengan singkat.

“Maaf Sedang Rapat,” Jawab pesan Whatsappnya Daeng Makmur Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Subang mengenai klarifikasi permasalahan itu.

Facebook Comments