Scroll untuk baca artikel
BeritaJakarta RayaNarkoba

Kapolres Jakbar Twedi: Aktor Fachri Albar Positif Konsumsi Narkoba

265
×

Kapolres Jakbar Twedi: Aktor Fachri Albar Positif Konsumsi Narkoba

Sebarkan artikel ini
Aktor Fachri Albar.(Foto: Istimewa)

Triberita.com ǀ Jakarta – Hari ini, Kamis (24/4/2025) kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi memberikan keterangan kepada wartawan, terkait salah satu artis yang ditetapkan sebagai tersangkan pemakai narkoba.

Aktor Fachri Albar, menurut Twefi, berdasarkan hasil tes urine, dinyatakan positif mengonsumsi tiga jenis narkoba dan psikotropika.

“Terhadap saudara FA sudah dilakukan tes urine. Untuk metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Kamis (24/4).

Sebelumnya, polisi telah menggeledah kediaman Fachri di Kawasan Jakarta Selatan dan menyita sejumlah jenis narkoba dan psikotropika dari tangan Fachri saat menangkap aktor tersebut ditangkap.

Narkoba tersebut, dijelaskan Twedi antara lain, dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram; satu paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram; dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram; satu botol kaca berisi kokain berat bruto 3,96 gram; 27 butir pil Alprazolam 1 mg.

Twedi mengatakan, berdasarkan pengakuan Fachri, kata Twedi, berbagai barang haram tersebut dikonsumsi seorang diri dan tidak melibatkan orang lain.

“Sudah kami dalami, kami ambil keterangan dari saudara FA, saudara FA mengakui menggunakan sendiri, tidak melibatkan orang lain,” tutur Twedi.

Fahcri juga mengaku, dirinya menggunakan obat terlarang itu untuk alasan  kebutuhan pribadi.

“Penggunaannya, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani rutinitas kehidupan dan pekerjaannya,” kata Twedi.

Sebagai informasi, Fachri Albar ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4), pukul 20.00 WIB.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Fachri pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga langsung ditahan dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Fachri dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Facebook Comments