Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Kapolres Metro Tangerang Kota Larang Kegiatan Sahur on The Road

294
×

Kapolres Metro Tangerang Kota Larang Kegiatan Sahur on The Road

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Tangerang Banten – Polres Metro Tangerang Kota melarang menyalakan petasan hingga ‘sahur on the road’ selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Larangan kegiatan yang dimaksud, seperti tawuran, balap liar, sahur on the road dan perang sarung.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kegiatan konvoi sahur on the road selama Ramadan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi ditiadakan.

“Kegiatan balap liar, tawuran, perang sarung hingga bermain petasan pun dilarang. Ini untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama Ramadan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain, Rabu (13/3/2024).

Menurut mantan Kapolsek Metro Tamansari ini, aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat selama melaksanakan ibadah puasa.

Ia menjelaskan, dalam aturan yang telah ditetapkan ini, ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Walau demikian, pihak kepolisian akan terus mengutamakan tindakan persuasif lebih dulu.

“Saya meminta, agar seluruh masyarakat Kota Tangerang selama bulan Ramadhan untuk melakukan kegiatan yang produktif. Kegiatan konvoi sahur on the road, banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan. Saya minta ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini, berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan,” tegas Zain.

Selain kegiatan konvoi, polisi juga melarang warga membakar atau menyalakan petasan karena membahayakan dan dapat mengganggu kegiatan ibadah Ramadan.

“Main petasan juga dilarang penggunaannya, karena mengganggu yang salat tarawih,” terangnya.

Sementara itu, untuk tempat hiburan malam diminta untuk mentaati ketentuan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Ramadhan.

Baca Juga :  Menyambut Munggahan Ramadan, Polres Serang Banten Adakan Baksos dan Kunjungi Purnawirawan

SE tersebut mengatur tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Bulan Suci Ramadan 2024.

“Mari kita saling menghargai orang yang berpuasa dan para pelaku usaha tempat hiburan tutup sesuai ketentuan,” ucapnya.

Dalam surat edaran menegaskan, penutupan jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar selama Ramadan, dimulai dua hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya, dalam membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Facebook Comments