Triberita.com | Merak Banten,- Karantina Cilegon, menggelar operasi patuh karantina bersama beberapa instansi dan stakeholder yang ada di lingkungan pelabuhan, mulai dari BAIS, Lanal Banten, ASDP, SKIPM, Denpomad, Denpomal, Garnisun, Kopassus, dan KSKP Merak, yang berlangsung dari Jam 15.00 – 17.00 WIB.
Sejumlah truk dan bus yang keluar dari kapal di Pelabuhan Merak, tidak satupun yang luput dan dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Balai Karantina Pertanian Cilegon serta sejumlah stakeholder.
Subkoordinator Karantina Hewan, Dr. drh. Melani Wahyu Adiningsih, mengatakan dengan adanya operasi bersama ini, diharapkan kepada masyarakat atau pengguna jasa karantina untuk lebih tertib dalam melaporkan media pembawa yang ada baik Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pelaksanaan operasi tersebut berdasarkan amanah UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023, dan Perpres 45 Tahun 2023.
Adapun operasi patuh karantina dan patroli terpadu lini 1, dengan mengusung tema “Sosialisasi dan Edukasi terhadap Masyarakat Guna Meningkatkan Kepatuhan Perkarantinaan Hewan, Ikan dan Tumbuhan”,
“Yang paling penting dari operasi kali ini, adalah kita mampu bersama intansi terkait untuk melaksanakan sinergitas dan koordinasi dalam rangka pencegahan masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK dan OPTK yang bisa saja terbawa melalui media pembawa Hewan, Ikan, ataupun Tumbuhan,” ujar Melani Wahyu Adiningsih.
Dalam operasi kali ini berhasil terjaring beberapa media pembawa Karantina Hewan, Ikan ataupun Tumbuhan mulai dari Pisang, Pepaya, Sagu, Gula, Bibit jambu, Kambing, Sapi, Ayam, Produk Hewan, Ikan Tenggiri, Cakalang, dan Udang. Nantinya terhadap beberapa media pembawa yang terjaring dalam operasi patuh ini selain akan dilakukan sosialisasi, edukasi juga akan dilakukan sertifikasi serta akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ditemui terpisah, Kepala Karantina Cilegon Arum Kusnila Dewi menjelaskan, bahwa operasi ini diharapkan mampu menjadi titik awal bagi para masyarakat dan pengguna jasa untuk lebih patuh untuk lapor karantina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, dan Tumbuhan serta, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dan Perpres 45 Tahun 2023.
“Saya berharap, dengan adanya operasi gabungan ini dapat mempersolid sinergitas yang sudah terbangun dengan instansi terkait di wilayah pelabuhan, serta mampu membuat masyarakat atau pengguna jasa untuk lebih sadar Lapor Karantina,” ujarnya.