Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Karantina Merak Banten Lepas Liarkan 700 Ekor Burung Hasil Tangkapan Penyelundup

468
×

Karantina Merak Banten Lepas Liarkan 700 Ekor Burung Hasil Tangkapan Penyelundup

Sebarkan artikel ini
Ratusan ekor burung atau satwa liar asli Indonesia yang sudah langka dan dilindungi berhasil diamankan Badan Karantina Indonesia melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) dari Pelabuhan ASDP Merak. (Foto : Karantina Merak)

Triberita.com | Cilegon Banten – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) berhasil menggagalkan sebanyak 700 ekor burung yang akan dilalulintaskan menuju Jakarta, Jumat (31/1/2025).

“Penyelundupan ratusan ekor burung, berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina,” ungkap Kepala Karantina Banten, Duma Sari MH.

Menurut Duma, ratusan ekor burung tersebut, merupakan hasil tangkapan Tim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, pada hari Kamis (30/1/2025) di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak, yang rencananya akan dibawa menuju Jakarta menggunakan bis dari Sumatera.

Duma menjelaskan, jenis burung yang akan diselundupkan terdiri dari jenis Trucukan 400 ekor, Jalak Kebo 100 ekor, Sogon 100 ekor dan Kerak Besi 100 ekor yang dimasukkan ke dalam 22 boks plastik putih.

Karantina Merak Banten menyerahkan ratusan ekor burung hasil tangkapan dari tangan penyelundup ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat-Seksi Konservasi Serang untuk selanjutnya dilakukan pelepas liaran di Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan Desa Luwuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. (Foto : Karantina Merak)

Pihaknya melakukan pemeriksaan administrasi, fisik dan kondisi burung untuk memastikan, bahwa burung dalam keadaan sehat.

Setelah dipastikan sehat, kemudian diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat-Seksi Konservasi Serang untuk dilakukan pelepas liaran ke Alam.

“BKSDA Jabar-Seksi Konservasi Serang, KSKP Merak dan Karantina Banten, bersama-sama melakukan pelepas liaran di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan Desa Luwuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,” tutur Duma.

Lebih Lanjut Duma menjelaskan, upaya penggagalan penyelundupan, merupakan bukti sinergitas dan kerja sama Karantina Banten dengan instansi terkait, serta menjadi salah satu langkah kongkrit yang dilakukan oleh Karantina Banten dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal khususnya di wilayah Banten.

Baca Juga :  Jika Terjadi Lonjakan Kendaraan, Menhub Pastikan Kapasitas Pelabuhan Bakauheni Memadai

“Dengan pelepas liaran ratusan burung ini, diharapkan satwa tersebut dapat bertahan hidup dan berkembang biak untuk mencegah kepunahan, dan juga dalam rangka mengedukasi  masyarakat untuk lebih mematuhi aturan, sehingga bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia,” pungkas Duma.

Facebook Comments