Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua legislator Kabupaten Bekasi untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan hari ini, Kamis (8/1/2026) tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang terus bergulir.
Kedua wakil rakyat tersebut adalah Aria Dwi Nugraha (ADN) yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, serta Nyumarno (NY) selaku anggota DPRD.
Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan secara intensif di markas pusat KPK, Jakarta. Selain dari unsur legislatif, penyidik juga memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HP untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara ini.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-10 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Kronologi singkatnya, pada 18 Desember 2025, KPK menjaring 10 orang dalam operasi senyap di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kemudian esok harinya, 19 Desember 2025, Delapan orang, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, digiring ke Jakarta untuk pemeriksaan mendalam. Dalam aksi ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Pada 20 Desember 2025, status hukum ketiga orang tersebut ditingkatkan. KPK resmi menetapkan tiga tersangka utama: Ade Kuswara Kunang (ADK) Bupati Bekasi (Diduga penerima suap), HM Kunang (HMK) adalah Ayah Bupati sekaligus Kades Sukadami (Diduga penerima suap), dan Sarjan (SRJ), pihak swasta (Diduga pemberi suap).
Skandal ini diduga kuat berkaitan dengan praktik gratifikasi atau suap dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

















