Triberita.com, Serang Banten – Kasus illegal mining atau penambangan ilegal, aparat kepolisian Polda Banten menetapkan Direktur PT TJM berinisial JIA sebagai tersangka kasus penambangan pasir ilegal di Kawasan Perhutani tepatnya Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berikut menyita beberapa alat berat dan peralatan lain untuk melakukan aktivitas pertambangan pasir ilegal, sebagai barang bukti.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko, mengatakan Direktur PT TJM berinisial JIA, atau bos tambang pasir tersebut, ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kawasan Perhutani tepatnya Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Yang kami tetapkan sebagai tersangka terkait kasus pertambangan pasir di Kawasan Perhutani tepatnya Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, adalah saudara JIA, yang merupakan direktur PT TJM,”terang Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko, Minggu (27/8/2023).
Condro menjelaskan, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Ancaman pidananya lima sampai 15 tahun dan denda Rp 10 miliar,”kata Condro.
Condro menjelaskan, jajarannya melakukan pengungkapan kasus penambangan pasir di Kawasan Perhutani tepatnya Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, karena aktivitas itu tidak berizin.
Adapun terbongkarnya kasus pertambangan pasir ilegal tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku pada Senin 5 Juni 2023, lalu sekira pukul 12.00 WIB. “Pelaku kami amankan pada hari Senin 5 Juni 2023, lalu,” ujar Condro.
Condro mengatakan, penambangan pasir ilegal tersebut oleh tersangka dilakukan dengan menggunakan tiga alat berat ekskavator, satu mesin sedot pasir, satu unit mesin sedot air, dan satu unit saringan pasir. Alat-alat tersebut sudah diamankan petugas di lokasi area pertambangan.
“Pelaku menggunakan alat berat dan peralatan lain untuk melakukan aktivitas pertambangan pasir ilegal,”ujar Condro.
Condro menegaskan, pertambangan pasir ilegal tersebut bukan dilakukan oleh perorangan atau kelompok masyarakat. Penambangan pasir ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan PT TJM.
“PT TJM melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan yang berlaku,”ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.
Condro menambahkan, dari pemeriksaan saksi, aktivitas pertambangan pasir ilegal tersebut telah berlangsung sejak Februari 2023 lalu. Luas area pertambangan pasir ilegal oleh tersangka sekitar 10 hektare. “Luas pertambangan pasir ilegal sekitar 10 hektare,” tutur Condro.
Condro menyampaikan, jajarannya masih terus mendalami kasus penambangan pasir ilegal di Kabupaten Lebak yang diduga masih ada lokasi lain.
“Kita akan mengembangkan dalam konteks kasus ini, tapi ketika ada laporan dari masyarakat perihal operasi tambang yang diduga ilegal lainnya, kita juga akan tindak lanjuti,” kata Condro.