Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Kasus Temuan Mayat Bayi, Dua Pelajar di Kabupaten Lebak Banten Ditangkap Polisi

271
×

Kasus Temuan Mayat Bayi, Dua Pelajar di Kabupaten Lebak Banten Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Polres Lebak Polda Banten akhirnya berhasil mengungkap tabir kasus penemuan mayat bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Ciladaeun, di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

Ilustrasi penemuan mayat bayi
Ilustrasi penemuan mayat bayi

Triberita.com, Lebak Banten – Setelah dua pekan, Polres Lebak Polda Banten akhirnya berhasil mengungkap tabir kasus penemuan mayat bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Ciladaeun, di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, bahwa dua pelaku yang merupakan pasangan kekasih berstatus pelajar, yakni BH (20) dan SA (20).

Menurut Andi, motif para pelaku karena merasa malu melahirkan bayi di luar pernikahan.”Motif dari kedua pelaku lantaran merasa malu karena melahirkan anak di luar pernikahan,” ujar Andi, Pada Rabu (24/5/2023).

Kedua pelaku diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki itu.

Andi menjelaskan, dalam keterangannya, pelaku mengatakan, kebingungan usai melahirkan, dan di sebuah kebun bayi itu dibekap mulut dan hidungnya dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga meninggal dunia.

“Kemudian keduanya pergi meninggalkan lokasi, setelah pelaku selesai menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali di tengah kebun. Adapun alasan pelaku melakukan itu, karena merasa malu melahirkan bayi di luar pernikahan” terang Andi.

Sebelumnya, warga dibuar geger dengan penemuan mayat bayi dilahan kebun milik warga di Kampung  Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, pada Rabu (10/5/2023) lalu, sekitar pukul 12.30 WIB.

Unit PPA Polres Lebak Polda Banten yang mendapatkan informasi penemuan mayat bayi, langsung ke lokasi yang berada dilahan perkebunan di sekitar Jln Raya Lebak Gedong–Warung, di Kampung  Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong.

Baca Juga :  4 Hari Pencarian, Warga Tertimbun Longsor Berhasil Ditemukan

Unit PPA Polres Lebak dan Tim gabungan Polsek Gedong dengan Polsek Sobang, langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga mengarah kepada kedua pelaku, BH (20) dan SA (20) yang masih berstatus pelajar.

“Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014, atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo pasal 80 UU RI  jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi.

Facebook Comments