Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi menyarankan bagi keluarga pemilik disabilitas, untuk proses pencoblosan yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti, supaya ikut membantu mengantarkan ke TPS terdekat.
“Ya mungkin kalau yang disabilitas mental punya kekhususan tersendiri yang tidak bisa diketahui oleh orang luar, makanya dari keluarga memang disarankan untuk kemudian mengantar memilih disabilitas mental pada waktu proses tersebut. Nanti pada waktu di TPS, petugas KPPS-nya akan membantu mulai masuk TPS kemudian menunggu, sampai mencoblos dan keluar lagi,” terang Komisioner Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) M. Iqbal kepada Triberita, Selasa (16/1/2024).
Menurut Iqbal pihaknya sudah mendata terkait jumlah pemilih disabilitas yang terbagi di sekian kecamatan dan desa.
“Semua data sudah ada di kami, namun memang untuk kekhususan bahwa ada fasilitas khusus buat mereka tidak ada,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk penyandang disabilitas di Kabupaten Bekasi, terbagi beberapa macam diantaranya, disabilitas fisik ada 1805 orang, disabilitas intelektual 171 orang, disabilitas mental 925 orang, disabilitas tuna netra 581 orang dan disabilitas tuna rungu 497.
“Data ini sudah tidak ada perubahan, untuk DPT disabilitas sudah tercatat di bulan Juni tahun 2023, kalaupun ada perubahan mungkin di pemilih pemula, nah ini nanti prosesnya di H-7,” tandasnya. (Rossi)