Triberita.com | Subang – Kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Subang untuk menggunakan transportasi umum khususnya angkutan kota (angkot), setiap hari Rabu menjadi topik diskusi hangat.
Kebijakan ini disebut bertujuan untuk mempromosikan keadilan dan mengurangi penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.
Diskusi internal mencuatkan beberapa poin penting, termasuk perlunya periode percobaan dan perhatian terhadap implementasi di lapangan. Kebijakan serupa diketahui telah diterapkan di daerah lain, seperti Sumedang.
Pentingnya Kompensasi dan Analisis Menyeluruh
Salah satu pembahasan krusial dalam diskusi adalah potensi peningkatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai bentuk kompensasi bagi ASN yang mematuhi aturan menggunakan transportasi umum.
Selain itu, para peserta diskusi menekankan bahwa sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh, perlu ada analisis menyeluruh dan komunikasi publik yang efektif.
”Penerapan aturan baru, apalagi yang menyentuh mobilitas harian, harus dibarengi dengan kajian matang,” ujar Pram Pratomo Qodarian, Ketua Penikmat Kopi Hitam Kabupaten Subang, saat dimintai tanggapan.
Menurutnya, kebijakan ini harus diperkuat oleh Bupati agar dipahami dan diikuti dengan baik.
“Tidak hanya sekadar imbauan, ini perlu ada ketegasan, tetapi jangan sampai memberatkan. Ide kompensasi TPP itu bagus, menunjukkan pemerintah juga memikirkan aspek keadilan bagi ASN,” tambah Pram.
Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas
Isu lain yang mengemuka adalah penertiban penggunaan kendaraan dinas. Diskusi menyarankan agar kendaraan dinas digunakan secara ketat untuk keperluan dinas dan disimpan di kantor saat tidak digunakan.
Pram Pratomo Qodarian sangat mendukung langkah penertiban ini. “Kebijakan naik angkot setiap hari Rabu ini tidak akan maksimal jika aturan tentang kendaraan dinas masih longgar.
Kendaraan dinas harusnya murni untuk tugas negara, bukan untuk mengantar anak sekolah atau belanja di hari libur. Disimpan saja di kantor kalau tidak dipakai,” tegasnya.
Pada akhirnya, diskusi menghasilkan sejumlah Poin Tindak Lanjut yang menyerukan kepada Bupati untuk memperkuat kebijakan, melakukan analisis, dan mempertimbangkan peningkatan TPP sebagai kompensasi.
Hal ini diharapkan dapat mendukung budaya penggunaan transportasi publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih berkeadilan.

















