Triberita.com | Kabupaten Bekasi – LSM Kompi menuding adanya unsur dugaan gratifikasi dengan memonopoli satu merek dalam pengadaan barang dan jasa lampu Led Penerangan Jalan Umum ( PJU) tahun 2024 lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dengan Nilai kegiatan pengadaan barang dan jasa lampu Led PJU tahun 2024, sebagai berikut:
– Jumlah lampu 1953 titik,
– Harga satuan 4.176 jt
– Harga satuan setelah PPN 4.677, 120
– Jumlah pagu, 9,134,415,360.
LSM Kompi menilai, hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan yang diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya kompetisi sehat, transparansi, dan efisiensi. Penyebutan merek hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan harus disertai dengan frasa “atau yang setara” untuk menghindari monopoli.
Proyek senilai miliaran rupiah tersebut diduga telah diatur sedemikian rupa, dengan mengharuskan menggunakan satu merek lampu, yang memunculkan dugaan monopoli dan pelanggaran prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang pemerintah.
Ketua Umum LSM Kompi, Ergat Bustomy, mengatakan, berdasarkan informasi yang ditelusurinya, bahwa pengadaan lampu PJU yang diduga menggunakan salah satu merek yaitu Focus dengan nama perusahaan PT FOKUS INDO LIGHTING, terjadi bukan pada tahun anggaran 2024 saja. Tetapi di tahun anggaran 2025 pun masih tetap ada, beberapa menggunakan satu merek sama dengan perusahaan yang sama.
“Saya menduga pihak Dinas Perhubungan (Dishub) sudah ada kerjasama yang berkelanjutan. Kalau hal ini terus berlanjut maka tidak menutup kemungkinan akan terus berjalan ditahun-tahun berikutnya dan sudah sangat jelas akan menimbulkan kontra dengan perusahaan lain yang tidak bisa mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas terkait,” terang Ergat, Senin (25/08/2025).
Menurutnya, pengadaan lampu PJU dengan sistem E_purchasing katalog maka itu harus dengan cara mini kompetisi artinya perusahaan yang diundang oleh pihak dinas sebagai User, ⁰ harus ada perusahaan pembanding lebih dari satu.
“Kalau pengadaan tersebut hanya satu perusahaan yang ditunjuk maka, sudah sangat jelas itu bertentangan dengan peraturan presiden nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia ditambah dengan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan E_Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan,” terangnya.
Pihaknya berharap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang untuk segera mengevaluasi kembali kinerja Dishub terkait PJU.
“Saya berharap Bupati Kabupaten Bekasi segera mengevaluasi kinerja Dishub, selain itu kami juga akan melaporkan hal ini ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), atas adanya dugaan gratifikasi, supaya jelas terbukti siapa saja aktor yang berperan,” tandasnya.
Sebelumnya wartawan Triberita sudah berusaha untuk konfirmasi ke Dishub Kabupaten Bekasi untuk mempertanyakan masalah PJU, tetapi pihak terkait belum bisa memberikan jawaban dan terkesan mengulur ulur waktu.

















