Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa inisial DAS dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadaan Alat Berat Grader (Buldozer) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019. Pada Kamis (20/7/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara terkait Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Berat Grader (Buldozer) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019.
Antara lain : Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1212K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023, yang menyatakan : Terdakwa Dody Agus Suprianto, S.Sos., MM. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; membebaskan terdakwa tersebut karena itu dari dakwaan Primair.
Sementara dalam dakwaan Subsidair menyatakan terdakwa Dody Agus Suprianto, S.Sos., MM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023, yang menyatakan terdakwa Soni Petrus alias Soni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Berdasarkan putusan tersebut, Jaksa Eksekutor kemudian melakukan pelaksanaan Putusan Pengadilan (Eksekusi) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap terdakawa DAS, yang pada hari ini mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan didampingi oleh penasehat hukumnya, untuk melaksanakan proses eksekusi dengan memasukkan yang bersangkutan ke Lapas kelas II A Bekasi di Cipayung.
Sedangkan untuk Terdakwa SP, sampai saat ini masih dilakukan proses upaya pelaksanaan putusan pengadilan terhadap yang bersangkutan.