Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminalPembunuhan

Kejari Pandeglang Terima SPDP Kasus Pembunuhan di Penginapan Wisma PGRI Pandeglang Banten

270
×

Kejari Pandeglang Terima SPDP Kasus Pembunuhan di Penginapan Wisma PGRI Pandeglang Banten

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildani Hapit. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Pandeglang Banten – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP terkait kasus pembunuhan di penginapan Wisma PGRI Pandeglang, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Jumat (23/2/2024) lalu, sudah sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang.

Kasintel Kejari Pandeglang, Provinsi Banten Wildani Hapit mengatakan, proses hukum terkait kasus ini telah dimulai dengan diterimanya SPDP oleh Kejari Pandeglang dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.

“Kejaksaan Negeri Pandeglang telah menerima SPDP dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang terkait kasus tersebut,” ujar Wildani Hapit kemarin, Jumat (15/3/2024).

Dikatakan Wildani Hapit, ketika menerima SPDP, Kejari Pandeglang akan segera menunjuk tiga jaksa untuk menangani kasus dugaan pembunuhan yang mengakibatkan kematian seorang wanita.

“Kami di Kejari Pandeglang akan menunjuk tiga jaksa, yaitu Pak Hendra Meylana, Pak Mario Nicholas, dan Vera Farianti Havilah,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, AS (34), membunuh Maria (44) karena kesal selalu diminta berhubungan intim.

AS ditangkap polisi, pada Sabtu (24/2/2024) lalu. Warga Kampung Cibeunying Cilaja, Pandeglang ini diketahui telah melakukan pembunuhan terhadap, korban bernama Maria di penginapan Wisma PGRI Pandeglang, pada Jumat (23/2/2024).

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan dan menghilangkan nyawa seseorang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal,” ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam, (Sabtu (24/2/2024).

AS beralasan membunuh korban karena kesal selalu diminta berhubungan badan.

“Apabila tidak dituruti, korban mengancam akan mendatangi keluarga pelaku,” kata Zhia.

Zhia menjelaskan, sebelum peristiwa tersebut, korban tiba di Wisma PGRI, pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku datang ke wisma dan langsung masuk ke kamar yang disewa korban.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang Banten, Sudah Tahap Penyidikan

“Dan selanjutnya, AS sekitar jam 05.00 WIB, meninggalkan lokasi kamar korban,” katanya.

Sebelum meninggalkan wisma, AS membunuh korban dengan cara mencekik lehernya menggunakan tangan kanan.

 

Facebook Comments