Scroll untuk baca artikel


Banten RayaBeritaKriminalNewsPeristiwa

Kasus Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang Banten, Sudah Tahap Penyidikan

397
×

Kasus Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang Banten, Sudah Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

"Memohon agar kiranya, Bapak Presiden, Bapak Mahfud MD, Kompolnas, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Banten, ikut memantau kasus ini, karena perbuatan pelaku sangat keji dan biadab,"

Foto semasa hidup korban Lisa Siti Mulyani (22), masih berstatus mahasiswi, dan sebagai make up artist. (Foto : Daeng Yusvin)
Foto semasa hidup korban Lisa Siti Mulyani (22), masih berstatus mahasiswi, dan sebagai make up artist. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com, Pendaglang Banten – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, menaikkan kasus pembunuhan seorang wanita berinisial ES (22) ke tahap penyidikan.

“Betul, untuk kasus pembunuhan ES (22) sudah kita naikkan ke tahap penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Rabu (15/02/23).

Dikatakan Shilton, pihaknya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Untuk (SPDP) sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada hari Senin (13/02/23) siang,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hafit, membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus pembunuhan seorang wanita berinisial ES (22) dari Satreskrim Polres Pandeglang.

“(SPDP) dari Polres Pandeglang sudah kita terima siang hari Senin. Kemudian langkah selanjutnya, Pimpinan telah menunjuk Jaksa 3 orang untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut,” kata Wildan.

Rasyid Chaniago, selaku juru bicara keluarga korban Lisa Siti Mulyani. (Foto : Daeng Yusvin)
Rasyid Chaniago, selaku juru bicara keluarga korban Lisa Siti Mulyani. (Foto : Daeng Yusvin)

Dikatakan Wildani, ketiga Jaksa yang akan menangani kasus tersebut, diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne, Kasi Pidum Mario, dan Kasi Datun Rijal Jamaludin.

“Tim Jaksanya, Ibu Kajari langsung yang didampingi oleh Kasi Pidum dan Kasi Datun. Nanti Jaksa mengikuti perkembangan kasus tersebut,” ungkapnya.

“Berdasarkan SOP dan aturan terkait, nanti satu bulan kemudian kita menanyakan perkembangannya, kalau memang belum selesai akan disampaikan ke kita,” sambungnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Satreskrim Polres Pandeglang menyampaikan hasil Laboratorium Forensik (Labfor), terkait kasus pembunuhan terhadap korban bernama Elisa Siti Mulyani berusia (22), yang ditemukan tewas di pinggir Jalan Stadion Badak, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Pandeglang, pada Rabu (08/02/23) lalu.

“Menurut hasil Labfor penyebab kematian korban, karena luka terbuka tidak rata pada leher, luka lecet dan memar yang diakibatkan kekerasan tumpul,” ucap Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Alif Komaladi, Senin (13/02/23) lalu.

Baca Juga :  Melaju Dengan Kecepatan Tinggi Satu Unit Mobil Pick Up Tabrak Pengendara

Alif juga menjelaskan, bahwa luka terbuka itu memiliki pola siku yang tidak tajam. Namun menembus dan merobek pembulu darah pada bagian leher sehingga menyebabkan korban meninggal dunia karena kehabisan darah.

“Luka itu memiliki pola siku tetapi tidak tajam, yang menembus dan merobek pembulu darah pada leher sehingga mengalami pendarahan,” ungkapnya.

Dikatakan Alif, dari hasil laboratorium forensik itu juga ditemukan luka lecet pada bagian tungkai kaki dan pendarahan pada selaput lunak otak besar korban.

“Ditemukan kekerasan tumpul pada kepala, pendarahan pada selaput lunak otak besar sisi kanan. Kemudian, ditemukan luka lecet di bagian tungkai kaki,” ujarnya.

 

“Waktu kematian diperkirakan 12-18 jam dari waktu autopsi, kalau ditarik pas lah sama waktu kejadiannya,” sambungnya.

Lebih lanjut Alif menegaskan, bahwa berdasarkan hasil laboratorium forensik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual.

“Tidak ditemukannya tanda- tanda kekerasan seksual pada tubuh korban,” tandasnya.

Minta Polisi Serius Sebagai juru bicara keluarga korban Elisa Siti Mulyani, Rasyid Chaniago menyatakan, sangat menyayangkan Polres Pandeglang tidak menerapkan pasal 340 KUHP kepada si pelaku, ini jadi pertanyaan besar bagi kami profesional penyidik dalam mengungkap kasus ini diuji.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat pukul 21.00 WIB, pada hari kejadian pelaku berada disuatu tempat ngak jauh dari kantor BPS dimana korban bekerja,”ujar Rasyid saat ditemui Triberita.com, Rabu (15/02/23).

Lanjut Rasyid, ia juga berkomunikasi dengan orang yang pada waktu itu melihat pelaku, dan orang tersebut sempat menegur pelaku, lagi ngapain, dijawab oleh pelaku nungguin teman.

“Harusnya ini jadi petunjuk dalam hukum acara bukti petunjuk merupakan alat bukti,” katanya.

Menurut Rasyid, penerapan pasal 338 KUHP, sudah pasti pelaku dapat dikenakan, karena apa yang dilakukan pelaku, disadari pelaku terhadap korban adalah mematikan sebagimana hasil authopsi.

Baca Juga :  Miris, Cerita Pilu Anak SD di Karawang Rela Mencari Rongsok Demi Membeli Sepeda, Eks Wakil Bupati Angkat Suara

Kami akan tetap melakukan investigasi atas kasus ini. Dan kami berharap, kasus ini ditarik ke Polda Banten dengan segera, agar korban jangan keluarga korban dirugikan dalam mencari kebenaran atas fakta hukum yang sebenarnya.

Fakta diatas, ujar Rasyid, membuktikan membantah keterangan pelaku yang menyatakan habis nyetrum ikan dan papasan.

“Kami sangat meyakini, pelaku nungguin korban karena dari siang pelaku menghubungi korban terus menerus, dan korban tidak mengangkat handphone nya. Dugaan kami, pelaku penasaran hingga menunggu korban. Apalagi korban habis lebaran mau menikah, dan pelaku sudah diberitahu oleh korban waktu putusnya pacaran. Jadi penyidik harus benar benar cermat dan teliti mengungkap fakta ini,” tegas Rasyid.

Sebagai juru bicara keluarga korban, saya Rasyid Chaniago, “Memohon agar kiranya, Bapak Presiden, Bapak Mahfud MD, Kompolnas, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Banten, ikut memantau kasus ini, karena perbuatan pelaku sangat keji dan biadab,” pinta Rasyid.

“Dan juga mohon kepada, Kapolda Banten untuk menarik penanganan kasus ini Kepolda Banten, dan bila ada oknum yang bermain main dalam penangan kasus ini, agar fiproses secara hukum,” sambung Rasyid.

Reporter / Penulis: Daeng Yusvin

Editor: Riyan

Facebook Comments
Example 120x600