Triberita,com, Kabupaten bekasi – Polisi mengamankan pelaku pembunuhan wanita berinisial LH (43), di sebuah rumah kontrakan Perum Cikarang Utama Residence, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/02/23) malam. Korban tewas dengan luka tusuk di bawah dada.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Benyahdi menjelaskan, motif dasarnya karena emosi, karena korban tidak mau diajak menginap oleh pelaku setelah berhubungan intim.
“Setelah berhubungan intim, korban menolak ajakan pelaku untuk menginap. Dan karena emosi, kemudian pelaku mendahului dengan memukul korban, mengambil sebilah pisau lalu menusukkannya ke badan korban,” bebernya, Rabu (15/02/23) siang.
“Korban mengalami 2 tusukan di area perut, tepatnya di bawah payudara dan di bagian perut,” tambah Kombes Pol Twedy.
Twedy menyebutkan, pelaku diamankan di Lampung, Senin (13/02/23) lalu, setelah sebelumnya sempat kabur beberapa hari usai membunuh wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai marketing perumahan dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku dapat diamankan dalam 2×24 jam.
“Pelaku berinisial GL (40), sudah diamankan di Lampung (Polres Pesisir) usai melakukan pembunuhan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Kemudian, pelaku diserahkan ke Polres Metro Bekasi,” tuturnya.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Kapolres, karena pelaku sudah berkeluarga, namun korban juga merupakan seorang wanita yang memiliki suami, tetapi masih proses cerai (pisah-ranjang).
“Pelaku pembunuhan itu diduga merupakan pasangan selingkuh korban. Korban dan pelaku sama-sama sudah memiliki pasangan suami istri, namun korban sedang pisah ranjang. Korban sudah menjalani hubungan dengan pelaku selama tujuh bulan,” tutup Twedy.
Pelaku diancam Pasal 338 dengan ancaman 10-12 tahun penjara.
Reporter / Penulis: ari
Editor: Riyan