Triberita.com | Subang – Sangat disayangkan disaat Triberita.com dan rekan media lainnya melakukan tugas jurnalistik di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, pihak pejabat Kejaksaan melalu petugas Satpam meminta Kepala Biro (Kabiro) Subang M. Harun untuk menghapus video yang direkam, Selasa (4/06/2024).
Rekaman video dimaksud, menggambarkan suasana tegang antara pihak LAK Galuh Pakuan, dihadiri Raja LAK Galuh Pakuan, Evi Silviadi, didampingi dua pengacaranya, yakni M.Irwan Yustiarta dan Budi Rahman, yang sedang berseteru dengan pihak RSUD Ciereng Subang diwakili Dr. Ahmad Nasuhi dan pengacaranya Dede Sunarya dan pihak Kejari Subang.
“Pak, maaf boleh saya lihat videonya,” kata Satpam Kejaksaan Negeri Subang.
Lalu Triberita.com menunjukkan video tersebut, setelah ditunjukkan, Satpam Kejari itu meminta video hasil rekaman Jurnalis Triberita agar dihapus.
“Pak saya diperintah Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri -red) untuk minta video tersebut dihapus,”ucap Satpam
yang mengaku perintah tersebut dari atasannya.
Sontak permintaan itu membuat Triberita.com merasa terganggu, karena baru kali ini aparat penegak hukum ada melarang untuk meliput, dan hasil liputannya diminta dihapus.
“Maaf Pak Satpam, jika ada permintaan untuk menghapus video liputan saya ini, tolong dari pihak Kejaksaan sendiri yang meminta,bukan bapak, dan kami bertugas liputan disini dengan identitas yang jelas,” ucap Kabiro Subang Triberita.com.
Kejadian itu juga disaksikan sejumlah wartawan dan masyarakat adat LAK Galuh Pakuan yang juga merasa tersinggung jika tugas jurnalistik peliputan diwarnai dengan pemaksaan dokumen liputan.
“Ini sebuah pelecehan, bagi kita profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang, kalau ada permintaan seperti itu artinya sebuah pelanggaran,” kata Hari Jurnalis TVRI.
Kemudian dari dalam lobi gedung kantor Kejari, terdengar ada pejabat Kejaksaan yang bernada tinggi karena terbawa suasana pertemuan antara dua pihak LAK Galuh Pakuan dan RSUD Subang.
“Maksudnya apa ini foto-foto video-video,” terdengar sayup-sayup.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah berakhir pertemuan antara 2 pihak yang mempermasalahkan polemik pengelolaan parkiran RSUD Subang, pertemuan berakhir ricuh dengan munculnya umpatan dari Pejabat Kejaksaan Negeri Subang yang menuding sambil berteriak menyebutkan Masyarakat Adat Lembaga Adat Keratone (LAK) Galuh Pakuan yang bermukim di Kabupaten Subang sebagai Sampah Masyarakat, sehingga memincu konflik secara meluas yang kemungkinan akan melebar.
Bahkan sejumlah elemen lembaga dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Subang mengecam penghinaan yang dilakukan oleh Pejabat Kejaksaan Subang tersebut.

















