Triberita.com | Subang – Kebebasan pers ini kerap kali terancam, salah satunya melalui kekerasan yang dilakukan oleh oknum petugas terhadap wartawan.
Menyoroti persoalan ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Purwakarta-Subang (Purwasuka) menilai, tindakan oknum petugas tersebut sebagai tindakan yang sangat merugikan dan mencederai hak asasi manusia, khususnya hak untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
Ketua IJTI Purwasuka Dian Firmansyah, melalui Wakil Ketua, Yudy Heryawan mengungkapkan, IJTI Purwasuka mendukung oknum petugas tersebut diproses secara hukum yang berlaku.
Yudi menyampaikan, bahwa insiden tersebut sebagai bentuk intimidasi yang mencederai kebebasan pers. Untuk itu, IJTI Purwasuka meminta Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi, agar tidak mengabaikan kasus ini.
“Kami sangat sesalkan hal tersebut. Ini merupakan bentuk intimidasi. Ini tentunya sangat mencederai kebebasan pers,” ujar Yudy, Selasa (24/12/2024).
IJTI Purwasuka juga mendesak agar oknum polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) yang diduga terlibat segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas tindakannya. Jika terbukti bersalah, Kapolda diminta dihukum secara hukum yang berlaku baik di institusi Polri Maupun Hukum Pidana.
Yudy menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
“Pasal 18 UU yang sama mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” katanya
Kecaman serupa ditegaskan oleh Ketua Umum IJTI Pusat, Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Perbuatan ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencoreng citra kepolisian sebagai pelindung rakyat sekaligus mitra jurnalis. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Insiden kekerasan terhadap wartawan terebut berawal dari Ridha Yansa, seorang jurnalis RTV, mengalami kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo di Mapolda Gorontalo, pada Senin (23/12/2024) kemarin.
Demonstrasi tersebut memprotes maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo.
Aksi demo didwarnai dengan pembakaran ban oleh massan di gerbang Mapolda, seingga memicu situasi semakin kacau, dan terjadi penangkapan beberapa peserta aksi.
Ridha yang tengah merekam jalannya peristiwa didatangi oleh Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, dan tangan yang sedang memegang ponsel dipukul.
Akibatnya, ponsel yang baru dibeli korban terjatuh dan mengalami kerusakan pada LCD, sehingga tidak bisa digunakan untuk merekam.
IJTI menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan pelanggaran serius terhadap tugas jurnalistik, yang seharusnya dilindungi oleh negara, termasuk aparat kepolisian.
“IJTI Pusat mendesak, Kepolisian RI untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela sesuai hukum yang berlaku,” ucap Herik Kurniawan.
Masih kata Herik, Polda Gorontalo untuk memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Dan seluruh institusi kepolisian untuk menghormati dan memahami fungsi jurnalis sebagai bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.
“IJTI mengingatkan seluruh jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional, berpegang pada prinsip-prinsip kode etik jurnalistik, dan selalu menghormati aturan yang berlaku. Profesionalisme jurnalis adalah bagian penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas pers di mata publik,” pungkasnya.
IJTI Pusat mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan elemen vital demokrasi yang tidak boleh diintervensi atau diintimidasi oleh pihak mana pun, termasuk aparat negara. Kami juga mengajak seluruh insan pers untuk bersolidaritas dalam menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers.

















