Triberita.com | Serang Banten – Tiga sekawan dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau mantan warga binaan kasus narkoba, inisial BP (25), RP (24), dan MA (45), akhirnya bertemu lagi setelah ketiganya kembali terjerumus dalam penggunaan narkotika.
Tersangka BP dan RP ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang usai mengambil sabu pesanan di pinggir jalan raya Pal 5 – Cinangka, Kampung Gardu Samin, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, dua tersangka warga Cilampang dan Kotabaru, Kota Serang ini ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB, ketika Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan tengah melakukan patroli rutin.
“Setiba di lokasi, pada hari Senin kemarin lusa, petugas mencurigai dua tersangka yang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dalam saku salah satu tersangka,” terang AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (5/2/2025).
Dalam pemeriksaan, diketahui jika satu paket sabu yang diamankan, dibeli dari uang milik BP. Sedangkan RP, merupakan tersangka yang memesan dan mengetahui lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan pengedar.
“Jadi setelah memesan, kedua tersangka mengambil sabu dititik yang sudah ditentukan pengedar. Usai mengambil sabu dan akan meninggalkan lokasi, keduanya dipergoki petugas,” jelas Kasatresnarkoba.
Dalam pemeriksaan, juga diketahui, jika RP memesan sabu kepada MA, warga Cipare, Kota Serang, Provinsi Banten, yang juga mantan warga binaan.
Atas pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak, dan berhasil mengamankan tersangka MA, tidak jauh dari rumahnya.
“Dari tersangka MA, petugas mengamankan 3 paket sabu serta handphone yang dijadikan sarana transaksi,” ungkap Bondan Rahadiansyah.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

















