Scroll untuk baca artikel


Banten Raya

Kepala SMA/SMK di Banten Ikuti Pelatihan Anti Korupsi dan Ujian Sertifikasi

183
×

Kepala SMA/SMK di Banten Ikuti Pelatihan Anti Korupsi dan Ujian Sertifikasi

Sebarkan artikel ini
Melalui Inspektorat Pemerintah Provinsi Banten, sebanyak 100 kepala sekolah SMA/SMK sederajat di Provinsi Banten, mendapat pelatihan untuk menjadi kader penyuluh antikorupsi dalam kegiatan belajar mengajar.(Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Dalam rangka memberikan pemahaman Korupsi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, melalui Inspektorat setempat, menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Anti Korupsi bagi para kepala sekolah SMA/SMK sederajat di Provinsi Banten untuk menjadi kader penyuluh antikorupsi dalam kegiatan belajar mengajar.

Sebanyak 100 kepala sekolah SMA/SMK sederajat di Provinsi Banten mendapat pelatihan untuk menjadi kader penyuluh anti korupsi dalam kegiatan belajar mengajar.

Korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi bisa juga merugikan diri sendiri. Kalau ini terjadi, akan memalukan keluarga dan anak-anak kita.

Semua harus bertekad untuk memberi edukasi dan memberikan pemahaman akan bahaya korupsi, serta pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pendidikan.

Kegiatan pelatihan kepada 100 kepala sekolah tersebut, yang diinisiasi Inspektorat Pemerintah Provinsi Banten, dengan tujuan agar para kepala sekolah sebagai penyuluh, memperkenalkan nilai integritas kepada siswa.

“Memperkenalkan nilai-nilai integritas kepada anak didik dari kecil. Nah, itulah yang harus diperkenalkan untuk ke depannya, mereka yang akan memimpin bangsa ini,” kata Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten Syafitri Muhayati.

Syafitri mengatakan, para kepala sekolah tersebut, juga mengikuti ujian sertifikasi, pendidikan dan latihan (diklat), serta e-learning untuk menjadi penyuluh antikorupsi.

Para penyuluh, juga menghadapi uji kompetensi yang berkaitan dengan benturan kepentingan jabatan, keluarga, bahkan lingkungan sekolah.

Dia mengatakan, hingga kini terdapat 388 orang yang menjadi penyuluh antikorupsi di Provinsi Banten, terdiri atas para ustadz/ustadzah, unsur BUMN, dan swasta.

Kegiatan pelatihan antikorupsi tersebut selaras dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi.

Di sisi lain, Inspektorat Pemerintah Provinsi Banten, juga memperkuat jaringan para penyuluh antikorupsi melalui forum-forum dan sosialisasi, karena sebagian peserta merasa takut dengan tugas sebagai penyuluh, menjadi termarginalkan, dimusuhi, dan dianggap sebagai mata-mata bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Jajaran Satreskrim Polres Lebak Berhasil Ringkus 10 Tersangka Spesialis Curanmor, Berikut Perannya

Namun, Syafitri mengatakan, bahwa lingkup Inspektorat hanya penindakan dan pencegahannya melalui pendidikan.

“Kami adalah bagian dari trisulanya, penindakan, pencegahan dan kita bagian pendidikan. Kita memberikan asas manfaat ke pendidikan,” kata dia.

Perkuatan itu, juga diwujudkan dengan adanya aparat pengawasan intern daerah di delapan kabupaten/kota di Banten

“Kegiatan ini dilakukan, untuk meningkatkan pemahaman tentang definisi, jenis, dan dampak korupsi, serta menumbuhkan semangat budaya anti korupsi pada tenaga pendidik lingkup Provinsi Banten,” pungkas Syafitri.

Facebook Comments
Example 120x600