Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Klarifikasi Video Tiktok Wanita Mengaku Dipiting Polisi, Ini Penjelasan Kapolres Metro Bekasi

491
×

Klarifikasi Video Tiktok Wanita Mengaku Dipiting Polisi, Ini Penjelasan Kapolres Metro Bekasi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa memberikan keterangan pers tentang viralnya video Tiktok Ida Farida.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menanggapi viralnya video yang menayangkan curhatan pemilik akun @idafaridasm di TikTok, yang mengaku dipiting dan dipelintir polisi saat menjenguk adiknya.

Kapolres mempersilakan Ida melapor ke Pengamanan Internal (Paminal) Polres Metro Bekasi jika mendapat perlakuan tidak pantas.

“Kalau ibu itu merasa diperlakukan tidak baik, silakan datang, kami tunggu di Paminal Polres untuk pelaporan pada anggota,” kata Mustofa di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025).

Dalam pers rilisnya Kapolres mengungkapkan, bahwa adik Ida Farida, si pemilik akun @idafaridasm tersebut, yakni Alwi Alatas (AA), ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dana saat menjabat kepala SDIT di Kabupaten Bekasi.

Dijelaskan Kapolres, Alwi Alatas adalah pelaku penggelapan dana sebuah Yayasan Daarun Nadwah Cikarang di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sekitar Rp700 juta.

“Saudara Alwi menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDIT Atssurayya dari tahun 2011 hingga saat ini. Alwi membuat laporan fiktif laporan adanya pembayaran internet dan listrik, Alwi melakukan mark up uang SPP dan melakukan penyelewengan dana BOS,” ujar Kapolres Metro Bekasi, dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025)., Rabu (19/3).

Mustofa mengatakan, penahanan AA berawal dari laporan yayasan sekolah tersebut, terkait hasil audit internal selama periode 2019/2020, 2020/2021, 2021/2022.

Hasil audit menemukan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak yayasan melaporkan hal ini ke polisi pada 13 Maret 2023. Setelah beberapa kali diperiksa, AA kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi.

“Hasil audit tersebut didapati adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh AA,” kata Mustofa.

Baca Juga :  Peringatan Maulid nabi Muhammad Saw dan peresmian masjid Jami Nurul iman

Selain Alwi, polisi juga menetapkan istrinya, yakni HNH yang menjabat sebagai bendahara sekolah.

“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka suami-istri bernama Alwi sebagai kepala sekolah dan HNH selaku bendahara sekolah,” tambah Kapolres.

Dihadapan polisi, mereka berdua mengaku telah membuat laporan palsu dan menduplikasi laporan keuangan yang ditunjukan kepada yayasan sekolah.

“Tersangka Alwi Alatas mengaku telah membuat laporan fiktif dan duplikasi laporan terkait dengan laporan keuangan yang ditujukan kepada pihak yayasan sekolah dan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS,” ucap Mustofa.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.

Mengenal viralnya video di Tiktok yang memposting curhatan Ida Farida, Kapolres mengakui, hal itu berdampak sejumlah anggotanya telah diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya

“Anggota saya sudah diperiksa sama Propam Polda, sudah langsung dimitigasi sama Propam Polda,” tambah dia.

Sebelumnya, curhatan seorang wanita di TikTok  yang mengaku dipiting dan dipelintir polisi saat menjenguk adiknya, menjadi viral

Ida curhat melalui video berdurasi 3 menit 33 detik yang diunggah di akun TikTok miliknya, @idafaridasm, Selasa (18/3/2025).

Disebutkan bahwa Ida mendatangi seorang tahanan di Polres Metro Bekasi.

“Saya datang ke sana (Polres Metro Bekasi), saya masih pakai seragam, saya tanyakan kenapa adik saya ditahan,” ujar Ida, dikutip dari TikTok-nya, Rabu (19/3/2025), seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/3/2025).

Saat tiba di polres, Ida mengaku langsung menanyakan surat penahanan adiknya ke polisi. Namun, polisi disebut enggan menunjukkan surat penahanan.

Alasannya, surat penahanan hanya bisa dilihat oleh orangtua, bukan kakak kandung.

Tak puas atas jawaban itu, Ida kemudian ingin menghubungi rekannya menggunakan ponselnya.

Baca Juga :  Dukung Kegiatan Kepramukaan, Kapolres Metro Bekasi Hadiri Apel Hari Pramuka Ke-63

Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi disebut menyerangnya dari belakang.

Ida mengaku dipiting dan dipelintir lengannya, kemudian dirampas ponselnya.

“Saya diperlakukan seperti maling ayam,” kata Ida.

Facebook Comments