Scroll untuk baca artikel
Berita

KPU Banten Terima 9.156.350 Lembar Surat Suara Untuk Pilkada Serentak 2024

300
×

KPU Banten Terima 9.156.350 Lembar Surat Suara Untuk Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini

Triberita.com | Serang Banten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, telah menerima kertas surat suara sebanyak 9.156.350 lembar untuk digunakan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan diselenggarakan pada 2024.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Banten telah menerima sebanyak 9.156.350 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota atau Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Banten dari penyedia PT. Gramedia Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

“Surat suara ini, dikirim oleh PT Gramedia Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan tiba di KPU Banten, pada Jumat (1/11/2024),” ujar Ahmad Sujai, Minggu (3/11/2024).

Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Banten, Ahmad Suja’i mengatakan, surat suara yang diterima tersebut telah sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ditambah sebanyak 2,5% sebagai cadangan untuk setiap TPS oleh KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.

Ia merinci jumlah surat suara terbanyak, yakni KPU Kota Tangerang sebanyak 1.412.274 lembar surat suara, Kabupaten Tangerang 2.430.274 lembar surat suara, Kabupaten Lebak 1.084.688 lembar surat suara, Kota Serang 527.127 lembar surat suara.

Selanjutnya, Kota Cilegon 338.978 lembar surat suara, Kabupaten Serang 1.257.591 lembar surat suara, Kabupaten Pandeglang 1.019.969 lembar surat suara, dan terakhir Kota Tangerang selatan 1.085.449 lembar surat suara.

“Total surat suara untuk se Provinsi Banten sebanyak 9.156.350 lembar untuk masing-masing jenis pemilihan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Suja’i, setelah menerima surat suara KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara yang standar operasional prosedurnya ( SOP ), mengacu pada keputusan KPU RI Nomor 1519 tahun 2024 tentang pedoman teknis tata kelola logistik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota.

Baca Juga :  The Best Leovegas Online Bingo Review

Ia menuturkan, selain logistik yang berupa surat suara sudah di terima, juga jenis logistik yang lainnya di antaranya kotak suara, bilik pemungutan suara, tinta, segel, kabel ties, formulir C hasil ukuran plano, sampul biasa, sampul kubus dan daftar pasangan calon.

“Dengan demikian, tentunya KPU Banten sangat optimis logistik Pilkada Serentak 2024 dapat dipastikan satu hari sebelum hari pemungutan suara sudah dapat diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 17.231 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Banten,” ujarnya.

Facebook Comments