Scroll untuk baca artikel


Banten RayaBeritaPilkada 2024

KPU Kabupaten Serang Tunggu Pedoman Teknis dari KPU RI, Zakiyah-Najib Siap PSU

198
×

KPU Kabupaten Serang Tunggu Pedoman Teknis dari KPU RI, Zakiyah-Najib Siap PSU

Sebarkan artikel ini
Pilkada Kabupaten Serang 2024 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni nomor urut 01 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, serta nomor urut 02 Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Menanggapi amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Serang 2024.

Diketahui, Pilkada Kabupaten Serang 2024 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni nomor urut 01 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, serta nomor urut 02 Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.

MK telah membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang.

“Saya kira sudah kita ketahui bersama, bahwa keputusannya adalah memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU. Oleh karenanya, kami masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi berkaitan dengan teknisnya,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, di Serang, Selasa (25/2/2025).

Nasehudin mengatakan, KPU diberi waktu paling lambat 60 hari untuk penyelesaian PSU ini, dan Putusan MK itu akan dijadikan dasar oleh KPU dalam persiapan pelaksanaan PSU.

“Dengan waktu 60 hari ini, tentu kita harus optimis. Penyelenggara kita sudah terlatih. Dan untuk DPT dari Keputusan MK menggunakan DPT yang digunakan pada Pilkada tanggal 27 November 2024” terangnya.

Ia juga menjelaskan kebutuhan anggaran akan dilakukan penghitungan terlebih dahulu terkait kebutuhan penyelenggaraan PSU, mulai dari PPK, PPS, dan KPPS.

Kemudian yang berkaitan dengan kegiatan seperti sosialisasi, logistik serta suara suara harus mencetak kembali.

“Nanti akan kita sampaikan setelah kita mendapatkan arahan dari KPU RI ataupun juga KPU Provinsi karena pilkada kemarin kan Badan Adhoc anggarannya dari KPU provinsi, dan kait-kait operasional baru ada di kita,” katanya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Helldy Minta ASN Aktif Sampaikan Program Pemerintah ke Masyarakat

Pihaknya juga akan membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkait dengan pelaksanaan PSU. Di samping itu, juga menunggu arahan KPU RI kaitan dengan pedoman serta petunjuk teknis pelaksanaan PSU.

“Otomatis, kita juga akan koordinasi dengan pemerintah daerah kaitan dengan kecukupan untuk melaksanakan kegiatan PSU tersebut. Di samping itu juga, kita menunggu arahan KPU RI kaitan dengan petunjuk teknis pelaksanaan PSU,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten Ahmad Subagja mengatakan, terkait anggaran PSU masih dilakukan penghitungan karena akan berbeda kebutuhan dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Semuanya sedang kita persiapkan mulai dari anggaran, tahapan, perencanaan, dan mekanisme penyusunan tahapan. Untuk estimasi anggaran belum dihitung karena tidak bisa kita samakan dengan pilkada kemarin karena untuk kebutuhan PSU tentu berbeda,” katanya.

Terpisah, Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Serang menyampaikan pasangan calon Zakiyah-Najib siap menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Ketua DPD PAN Kabupaten Serang Jaenudin mengatakan, partai koalisi pengusung calon bupati dan wakil bupati Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas, sudah siap menghadapi PSU terkait Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Menurutnya koalisi masih sangat solid untuk kembali memenangkan pasangan nomor urut 2 seperti pada pemilihan sebelumnya.

“Kami siap menghadapi PSU dan optimistis bisa kembali menang,” katanya

Dia mengatakan, selain koalisi partai pengusung masih solid, tim relawan juga masih kompak dan siap untuk berjuang memenangkan kembali pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
“Kita pilih lagi Ratu Zakiyah-Najib,” katanya.

Diakui Jaenudin, pihaknya merasa kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU, padahal pemungutan suara pada 24 November 2024 itu sudah berjalan demokratis dan luber.

“Kalau dibilang kecewa, ya kami kecewa dengan keputusan MK. Tapi kami tetap harus menghargai keputusan MK ,” ujarnya.

Baca Juga :  Hari ini KPU Serang Terima Surat Suara, Pemkab Serang Siap Bantu KPU Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Jaenudin mengatakan, masyarakat Kabupaten Serang sudah melek yang menginginkan pemimpin baru yang bisa membawa perubahan lebih baik.

“Warga Kabupaten Serang ingin ada perubahan dan pemimpin baru, lantaran itu Ratu Zakiyah-Najib bisa menang 70 persen ke atas,” katanya.

Facebook Comments
Example 120x600