Triberita.com | Serang Banten – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten memastikan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten tahun 2024, tidak diikuti oleh calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen atau perseorangan.
Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, hingga di penghujung pendaftaran dibuka, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan. Pencalonan lewat jalur independen sudah pasti melewati proses yang panjang dan hal tersebut tidak ada.
“Kebetulan di Provinsi Banten ini, sejak tahapan
perseorangan dibuka pada tanggal 8 Mei 2024 atau sejak pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka, di Provinsi Banten tidak ada yang mendaftar,” ujar Ihsan, Kamis (29/8/2024).
Selain itu, ia mengatakan, seluruh partai politik di Banten sudah menyatakan dukungannya kepada masing-masing pasangan calon kepala daerah yang diusung.
Dijelaskan Ihsan, KPU Banten sebelumnya telah mensosialisasikan tata cara pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan kepada masyarakat. Namun sampai berakhirnya waktu penyerahan yang ditetapkan di PKPU Nomor 2 tahun 2024, tidak ada masyarakat yang menyerahkan berkas syarat.
Berdasarkan keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 39 Tahun 2024 tentang syarat dukungan, minimal pasangan bakal calon 663.199 pemilih dengan minimal sebaran di lima kabupaten dan kota di Banten.
“Jumlah DPT (daftar pemilih tetap) Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat 8.842.646 pemilih, sehingga jumlah dukungan adalah 7,5 persen dari DPT Pemilu 2024,” tandas dia.
Untuk KPU Provinsi Banten, pihaknya sudah menerima dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Sementara untuk wilayah kabupaten/kota lainnya, KPU Banten masih dalam tahap rekapitulasi jumlah peserta pilkada tahun ini.
KPU Banten, juga masih melayani pendaftaran bakal pasangan calon hingga pukul 23.59 WIB.
“Berkaitan dengan progres pendaftaran di kabupaten/kota, kami masih melakukan rekapitulasi terkait dengan jumlah pendaftar bakal calon bupati dan juga wali kota,” ujar Ihsan.
Usai melakukan tahapan verifikasi administrasi, KPU Banten akan mengumumkan pasangan calon peserta pilkada, diikuti pengundian nomor urut dan penetapan pasangan calon.

















