Scroll untuk baca artikel
Banten RayaPeristiwa

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan pada Bentrokan Persib dan Persija Minta Pelaku Menyerahkan Diri

296
×

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan pada Bentrokan Persib dan Persija Minta Pelaku Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini
Agus Setiawan SH (foto kanan), meminta pelaku pengeroyokan korban Muhamad Husna (foto kiri) segera menyerahkan diri. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Serang Banten – Agus Setiawan, pengacara Muhamad Husna, korban pengeroyokan bentrok antar suporter Persib dan Persija di Ciracas Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, meminta para pelaku untuk menyerahkan diri.

Agus menegaskan, bahwa kasus ini murni pidana dan tidak ada kaitannya dengan kelompok The Jackmania, maupun Bobotoh.

Pelaku bisa dijerat dengan pasal 170 juncto 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.

“Husna sudah resmi menunjuk kantor pengacara Agus Setiawan dan Rekan untuk mendampingi persoalan ini,” kata Agus.

Agus juga menyampaikan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah bergerak cepat menangani kasus ini. Ia berharap para pelaku memanfaatkan momen bulan Ramadan untuk menyerahkan diri.

“Kalau mereka dengan sukarela datang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, mungkin juga ada keringanan yang diberikan Husna. Tapi kalau sengaja lari dari tanggung jawab, maka pasal akan dipertimbangkan secara maksimal,” ujar Agus.

Agus juga meluruskan informasi, bahwa kejadian ini bukan tawuran. Husna tidak berada di kelompok mana pun saat kejadian berlangsung.

“Pelakunya di atas 18 tahun, dan harus ada efek yang kuat dari hukum agar mereka tidak melecehkan hukum dan melakukan anarkisme,” tegas Agus, Kamis (14/3/2024).

Agus mengimbau, kepada masyarakat untuk arif melihat kasus ini, dan tidak mengaitkannya dengan kelompok suporter tertentu. Ia berharap, tidak ada lagi korban lain yang mengalami kejadian serupa.

“Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para pelaku. Keluarga pelaku, juga diharapkan memberikan penyadaran agar mereka segera menyerahkan diri kepada kepolisian,” tutup Agus.

Diketahui Pada Sabtu (9/3/2024), bentrok antar suporter Persib dan Persija terjadi di Jalan Kolonel Tubagus Suwandi, Ciracas Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.

Baca Juga :  Kuasa Hukum KPU RI Pertanyakan Anies-Muhaimin Layangkan Keberatan Pencalonan Gibran

Husna yang saat itu sedang mencari nafkah, menjadi salah satu korban pengeroyokan. Korban secara tiba-tiba dihampiri kelompok suporter sepak bola yang mengendarai sepeda motor dan melakukan pengeroyokan.

Tidak hanya luka yang didapat, korban Husna dalam kejadian itu, juga mengalami kehilangan dompet, diduga dibawa kabur para pelaku pengeroyokan.

Muhamad Husna, warga Perumahan Kamilan Ciracas Permai, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang mengalami luka-luka dan kehilangan barang berharganya, kemudian membuat laporan polisi, dan menunjuk Agus Setiawan dan Rekan sebagai kuasa hukumnya.

Facebook Comments