Triberita.com | Jakarta – Sebagai jawaban pihak termohon, Kuasa Hukum KPU RI Hifdzil Alim mempertanyakan pihak pemohon Anies-Muhaimin, yang baru melayangkan keberatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden setelah hasil penghitungan suara Pilpres 2024 diumumkan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 yang diajukan oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
Kuasa Hukum KPU RI Hifdzil Alim mengatakan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), meragukan Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) jika menang Pilpres 2024 akan menggugat Gibran Rakabuming Raka atas cacat formil pendaftaran.
“Pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun. Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024, setelah hasil penghitungan suara Pilpres 2024, diketahui,” kata Hifdzil.
Menurut KPU, seharusnya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya keberatan ketika pelaksanaan, mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon.
“Bahwa dalam kenyataannya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon,” imbuhnya.
Sebaliknya, pemohon mengikuti seluruh tahapan tersebut bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua.
“Bahkan, dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan, yang difasilitasi pemohon,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, KPU menyatakan dalil pemohon yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut dua secara tidak sah dan melanggar hukum, menjadi tidak terbukti.
Diketahui, dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, pada ayat dua disebutkan bahwa mereka meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Oleh karena itu, Hifdzil mengatakan permohonan yang disampaikan oleh kubu pasangan calon nomor urut 1 dalam sidang sengketa, tidak terbukti.
“Dalil permohonan yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti,” tandas dia.
Kuasa Hukum Timnas AMIN pun mengelompokkan tiga bentuk manipulasi yang dilakukan oleh Jokowi sebagai presiden, guna meloloskan sang anak, Gibran Rakabuming Raka, melenggang di bursa Pilpres 2024.
“Pertama manipulasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu, kedua manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan pemilih dengan cara-cara yang manipulatif, dan ketiga manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara,” bebernya.
Sementara Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan mengatakan, Pemilu 2024 merupakan pemilu yang paling damai dan paling baik, bukan pemilu paling buruk seperti yang didalilkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Pemilu kali ini adalah pemilu yang paling damai dan tentu paling baik, bukan paling buruk seperti yang disampaikan oleh para pemohon,” tegas Otto dalam mukadimahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Otto menyebut dalil Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dalam perkara ini, merupakan narasi yang penuh asumsi, yang terkesan menggiring opini, bahwa kekalahan keduanya disebabkan adanya kecurangan pemilu.
“Narasi-narasi yang dikembangkan dan dibangun, seakan-akan rakyat memilih Prabowo-Gibran karena kecurangan dan karena adanya bansos,” tuturnya.
Diketahui, pada hari ini, Kamis (28/3/204), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres.
Terdapat dua perkara yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

















