Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Resmi! Pemerintah Akan Nonaktifkan Akun Medsos di Bawah 16 Tahun

257
×

Resmi! Pemerintah Akan Nonaktifkan Akun Medsos di Bawah 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
Menkomdigi Meutya Hafid.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) berjanji akan menonaktifkan akun media sosial milik anak usia dibawah 16 tahun.

Kebijakan ini, untuk melindungi anak dari ancaman digital. Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.

Sejumlah platform itu, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” kata dia.

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

“Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau sebagai PP Tunas, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Aturan turunan itu diklaim sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital,” ujar Meutya dalam keterangan resmi Komdigi, Jumat (6/3/2026).

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi.

Kebijakan ini, menurut Meutya, akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun di platform digital, mulai dinonaktifkan secara bertahap.

“Platform itu, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox,” ujar Meutya.

Dalam hal ini, pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

Meutya mengatakan, jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.

Baca Juga :  Program CKG Sekolah untuk 53 Juta Pelajar, Menuju Kemandirian Bangsa dan Menciptakan Generasi Emas pada 2045

“Saat ini, dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.

Data Unicef menunjukkan, sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet, pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara 42 persen anak, mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia, sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi PP Tunas, memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut, mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun, platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” terang Meutya.

Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.

“Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.

Facebook Comments