Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Lagi- lagi! Pemerintah Janjikan Akan Tutup Tempat Hiburan Malam

563
×

Lagi- lagi! Pemerintah Janjikan Akan Tutup Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini

Provinsi Banten melalui Walikota Serang Syafrudin, mengatakan akan memaksimalkan penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang

Polres Serang beberapa waktu lalu, melakukan razia di beberapa tempat hiburan malam (THM) hingga hotel di Kota Serang, Provinsi Banten. Puluhan botol minuman keras (miras) ditemukan dari THM di area Hotel Grand Krakatau Serang. (Foto: Daeng Yusvin)
Polres Serang beberapa waktu lalu, melakukan razia di beberapa tempat hiburan malam (THM) hingga hotel di Kota Serang, Provinsi Banten. Puluhan botol minuman keras (miras) ditemukan dari THM di area Hotel Grand Krakatau Serang. (Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com, Serang Banten – Kembali, pemerintah Kota Serang, Provinsi Banten melalui Walikota Serang Syafrudin, mengatakan akan memaksimalkan penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang.

Hal itubdikatakan Syafrudin usai Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) Banten meminta agar Pemkot Serang menutup THM di Kota Serang.

Bahkan, Pemkot Serang mengklaim, sudah beberapa kali melakukan penindakan terhadap THM, hingga pembongkaran.

Namun sampai saat ini sejumlah THM di Kota Serang, masih tetap buka, bahkan hingga menjelang Subuh.

Sebelumnya, pemerintah Kota Serang, melalui Asisiten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang akan membuat kesepakatan dengan mengundang para pengusaha THM, termasuk juga pemilik gedung yang menyewakan bangunannya.

“Karena mereka menyampaikan siap untuk menutup (THM) secara mandiri. Dengan catatan meminta waktu selama enam bulan,” ujarnya. Pada Kamis (20/7/2023).

Salah satu lokasi THM di Drangong Jalan Raya Serang - Cilegon KM 3, Serang - Banten. (Foto: Daeng Yusvin)
Salah satu lokasi THM di Drangong Jalan Raya Serang – Cilegon KM 3, Serang – Banten. (Foto: Daeng Yusvin)

Subagyo mengatakan, para pengelola dan pengusaha tersebut sengaja untuk meminta waktu hingga akhir tahun 2023, dengan alasan demi menghabiskan masa kontrak gedung atau bangunan.

Kendati demikian, Subagyo mengaku bahwa Pemkot Serang belum menyetujui kesepakatan itu. Karena dikhawatirkan akan menjadi sebuah alasan hingga disalahgunakan untuk kepentingan para pengusaha.

“Belum. Karena khawatir seolah-olah kami malah melegalkan. Tapi nanti akan kami panggil dan buat pernyataan,” terangnya.

“Tempat hiburan malam yang masih marak. Memang kan pada Perda penyakit masyarakat (Pekat) dan penyelenggaran usaha kepariwisataan (PUK) juga tidak boleh.  Masyarakat juga menanyakan keseriusan kami,” sambungnya.

Untuk diketahui, terkait desakan dari warga  penutupan dan penertiban tempat hiburan malam, sudah menjadi sorotan banyak pihak, terutama masyarakat Kota Serang yang mendesak agar THM ditertibkan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Momen Idul Adha Berbagi, Lapas Kelas IIA Cikarang sumbang 11 Ekor Sapi dan 11 Ekor Kambing

Maraknya tempat hiburan malam dan minuman beralkohol di wilayah kota serang menuai keresahan dari masyarakat.

Bahkan, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi melayangkan surat rekomendasi untuk Walikota Serang untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM).

“Sebagaimana diamanatkan dalam Perda No 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan, dan Perda no 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit pada masyarakat untuk menutup tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras,”tulis Budi Rustandi dalam surat rekomendasi untuk Walikota Serang, dikutip Kamis, (11/5/2023) lalu.

“Adapun tempat lokasi hiburan malam yang dimaksud, Legok, Royal, Rau dan Mall RAMAYANA dan toko-toko yang menjual minuman keras yang ada di Kota Serang,” lanjutnya.

Senada dengan Ketua DPRD Kota Serang, perwakilan Masyarakat Banten Bersatu (MBB), sekaligus penasehat Gebrak, Eddy John, mengapresiasi surat rekomendasi dari Ketua DPRD untuk Walikota Serang.

“Kami mendukung terhadap apa yang disampaikan oleh ketua DPRD Kota Serang, agar bapak walikota serang segera menutup THM tersebut,” ucap, Eddy.

Menurutnya Eddy, angka kriminalitas dan pelecehan seksual di Wilayah Kota Serang sudah sangat tinggi.

“Minuman keras merupakan sumber utama penyakit masyarakat yang menyebabkan perilaku kriminalitas. Jika terus dibiarkan, artinya Kota Serang saat ini mengkhianati para ulama dan pejuang terdahulu, berkhianat dari visi misi Banten Iman taqwa,” pungkasnya.

Bahkan Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (GEBRAK) sudah mensurati dan menyerahkan petisi kepada Gubernur Banten, Walikota Cilegon, Bupati Serang, Walikota Serang, tentang maraknya tempat hiburan di Kota Serang, Kabupaten Serang, dan di Kota Cilegon.

Gebrak yang merupakan gabungan masyarakat dari 78 DKM di 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Waringinkurung, Kecamatan Cibeber, dan Kecamatan Cilegon, sebelumnya telah mengumpulkan 2.848 tanda tangan warga sebagai bentuk dukungan penutupan tempat hiburan malam di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Alun-alun Kota Bandung Dibanjiri Wisatawan di Hari Libur Nataru

“Semua masyarakat termasuk majelis, merasa resah dengan keberadaan tempat hiburan ini. Kami khawatir masa depan generasi muda di Banten. Dengan kondisi tersebut, agar pemerintah menutup selamanya aktivitas tempat hiburan malam,” ujar, salah seorang warga.

 

 

Facebook Comments