Triberita.com | Subang – Aksi perintangan terhadap kerja jurnalistik menimpa Hadi Martadinata, wartawan Pasundan Ekspres, saat tengah menjalankan tugas peliputan isu pertambangan di wilayah Subang Selatan. Hadi diduga mendapat perlakuan intimidatif dari seorang oknum ormas yang berujung pada pelemparan ponsel miliknya ke Situ Cigayonggong, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
Kronologi Kejadian
Insiden tersebut bermula pada Rabu malam (21/1/2026). Hadi menceritakan bahwa dirinya dihubungi oleh oknum ormas tersebut untuk bertemu di Saung Baladewa, kawasan Situ Cigayonggong, sekitar pukul 20.00 WIB.
”Sekitar jam delapan malam, oknum tersebut menelepon dan mengajak bertemu. Saya datang sendiri sesuai kesepakatan awal, namun ternyata dia datang bersama rekannya,” ujar Hadi, Kamis (22/1/2026).
Setelah memarkirkan motor dan menghampiri pelaku, tanpa dialog atau penjelasan apa pun, ponsel Hadi langsung dirampas dan dilempar ke tengah situ.
”Baru ngobrol sedikit, tiba-tiba ponsel saya langsung dilempar ke Situ Cigayonggong. Saya tidak tahu apa maksudnya karena tidak ada penjelasan sama sekali,” tambahnya.
Padahal, Hadi sempat menjelaskan bahwa liputan tambang yang dilakukannya adalah demi kepentingan publik.
Hadi memastikan tidak ada kekerasan fisik yang dialaminya, namun ia merasa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi nyata yang menghambat kerja pers.
Evakuasi Ponsel oleh Damkar
Merespons laporan kehilangan alat kerja penting tersebut, enam personel Rescue Damkar Subang diterjunkan ke lokasi pada Kamis (22/1/2026) pagi. Proses pencarian dimulai pukul 10.00 WIB dengan melibatkan empat orang penyelam.
”Pukul 12.00 WIB, alhamdulillah ponsel berhasil ditemukan dalam keadaan utuh di dasar situ,” ungkap Cucu Suherman, Komandan Regu (Danru) Rescue Damkar Subang.
Cucu menjelaskan bahwa kondisi lumpur yang tebal dan cuaca hujan sempat menjadi kendala bagi para penyelam di lapangan.
Sikap Redaksi dan Langkah Hukum
Menanggapi peristiwa ini, Pemimpin Redaksi (Pemred) Pasundan Ekspres, Yusup Suparman, mengecam keras tindakan oknum tersebut. Ia menegaskan bahwa perampasan dan perusakan alat kerja jurnalis adalah pelanggaran hukum yang serius.
”Redaksi sangat menyayangkan tindakan ini. Alat kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Kami mendukung penuh langkah saudara Hadi untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum,” tegas Yusup.
Yusup juga menyampaikan apresiasi kepada petugas Damkar Subang dan anggota Polsek Jalancagak yang telah sigap membantu proses pencarian ponsel di lokasi kejadian.
















