Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Jamwas Indonesia dan LSM Kompi mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk menegakkan prinsip hukum yang konsisten dalam Kasus Tunjangan Perumahan (TuPer) DPRD Kabupaten Bekasi 2022–2024.
Desakan ini muncul menyusul fakta bahwa dalam rapat tanggal 07 Februari 2022, terdapat sembilan (9) penanda tangan yang mengetahui dan memahami hasil Penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Antonius yang sah dan profesional. Dari jumlah tersebut, satu (1) orang, Soleman, Wakil Ketua DPRD, telah ditetapkan sebagai Tersangka, sementara delapan (8) penanda tangan lainnya hanya dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik.
Menurut Ketua LSM Jamwas Indonesia, Ediyanto, keberadaan Soleman sebagai tersangka menegaskan bahwa rapat ini memiliki konsekuensi pidana.
“Jika Soleman ditetapkan sebagai, maka delapan (8) penandatangan lainnya juga tidak bisa lepas dari tanggung jawab pidana. Mereka mengetahui, menyetujui, dan menerima manfaat dari Perubahan Nilai Tunjangan Perumahan yang bertentangan dengan penilaian KJPP,” kata Ediyanto.
Senada, Ketua LSM Kompi,.Ergat Bustomy menambahkan, Kejaksaan tidak boleh membiarkan delapan penanda tangan lain bebas.
“Mereka menandatangani keputusan yang merugikan keuangan daerah dan telah menikmati manfaat keuangan dari penetapan PerBup 196 Tahun 2022. Penetapan tersangka dan penahanan bagi mereka adalah langkah hukum yang wajib,” kata Ergat.
Fakta penting yang menjadi dasar desakan permintaan:
Hasil Penilaian KJPP Antonius 2022:
– Ketua DPRD: ± Rp 42,8 juta/bulan
– Wakil Ketua: ± Rp 30,35 juta/bulan
– Anggota DPRD: ± Rp 19,8 juta/bulan
Perubahan PerBup 196/2022:
– Ketua DPRD: Rp 42,800,000
– Wakil Ketua: Rp 42,300,000
– Anggota DPRD: Rp 41,800,000
Perubahan nilai tunjangan yang menyimpang dari hasil KJPP ini menjadi pokok perkara TuPer DPRD Kabupaten Bekasi 2022–2024, yang telah menjerat Soleman sebagai tersangka.
LSM menekankan bahwa delapan (8) penanda tangan lainnya juga harus diproses hukum, termasuk penetapan tersangka dan penahanan, dengan dasar hukum:
– Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Merugikan Keuangan Negara
– Pasal 3 UU Tipikor: Menyertai atau Membiarkan Korupsi
– Pasal 55 KUHP: Penyertaan Tindak Pidana
– Pasal 56 KUHP: Turut serta dalam Melakukan Kejahatan
– Pasal 64 KUHP: – Penjatuhan Pidana Badan terhadap Pembantu dan Pelaku Utama
Untuk diketahui, delapan (8) Penandatangan yang sudah menerima manfaat keuangan:
1. MN
2. NY
3. AR
4. UR
5. Skn
6. SP
7. Hli
8. MN
LSM menegaskan, penegakan hukum tidak boleh terbatas pada pengembalian kerugian negara, karena pidana badan tetap relevan dan wajib diterapkan.
Kedua Ketua LSM menyimpulkan:
Bila Soleman sudah ditahan artinya rapat tanggal 07 Februari 2022 punya konsekuensi pidana nyata.
Jika delapan penandatangan lainnya (MN, NY, AR, UR, Skl, SP, Hli, MN) tidak diproses dan ditetapkan sebagai Tersangka, maka akan terlihat jelas ada inkonsistensi hukum dan risiko impunitas struktural di DPRD Kabupaten Bekasi.
Kedua Ketua LSM itu juga menegaskan bahwa semua yang hadir dan menandatangani keputusan yang menyimpang dari hasil KJPP itu, harus dikenakan pertanggungjawaban secara pidana, termasuk Penetapan Tersangka dan Penahanan karena mereka sudah menerima manfaat Keuangan dari PerBup 196/2022.
Penegakan hukum yang tegas dan konsisten bukan cuma soal pengembalian kerugian negara tapi juga soal menjaga kredibilitas lembaga hukum dan kepercayaan publik.

















