Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Memakan Korban Jiwa, Pemprov Banten segera Perbaiki Jalan Rusak

276
×

Memakan Korban Jiwa, Pemprov Banten segera Perbaiki Jalan Rusak

Sebarkan artikel ini
Al-Amin Maksum, penggugat Gubernur Banten didampingi Kuasa Hukum. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.con | Pandeglang Banten – Setelah sempat melalui perjalanan panjang, gugatan perdata senilai Rp100 miliar yang diajukan oleh Al-Amin Maksum, korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, terhadap Pemerintah Provinsi Banten, akhirnya membuahkan hasil.

Tergugat dalam hal ini, Gubernur Banten, PUPR Banten, Pemkab Pandeglang dan Dishub Pandeglang.

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Al-Amin Maksum, korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada 27 Januari 2026 di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang.

Penumpang bernama Khairi Rafi meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai Al Amin Maksum seorang tukang ojek.

Al Amin Maksum adalah warga Kampung Pasir Bunut, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. Pria ini sempat berstatus sebagai terlapor dan menjalani proses hukum di kepolisian dan terancam ditetapkan sebagai tersangka setelah penumpangnya meninggal dunia.

Namun, keluarga dan kuasa hukum menilai, kecelakaan tersebut dipicu oleh faktor infrastruktur jalan yang rusak, bukan semata-mata kelalaian pengendara.

Setelah menjadi perhatian publik dan melalui upaya hukum, perkara pidananya dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Korban Al-Amin, selanjutnya melakukan gugatan kepada Gubernur Banten, PUPR Banten, Pemkab Pandeglang dan Dishub Pandeglang, sebagai bentuk nyata menagih tanggung jawab negara atas kelalaian yang telah merenggut nyawa warga.

Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk merealisasikan tuntutan tersebut dalam bentuk perbaikan infrastruktur jalan.

Tim kuasa hukum penggugat, Ayi Erlangga menyampaikan, seluruh tuntutan kliennya telah dipenuhi oleh pihak tergugat dalam kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian.

Perkara dengan nomor 5/Pdt.G/2026/PN Pdl, sebelumnya diajukan Al Amin Maksum yang merupakan seorang tukang ojek asal Pandeglang, warga Kampung Pasir Bunut, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, terkait kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu kondisi jalan.

Baca Juga :  Resmikan Ekoriparian Mega Regency, Wamen LHK : Mari Jaga Kualitas Air Sebagai Sumber Kehidupan

“Kita telah bersama-sama menginisiasi adanya islah atau perdamaian yang tertuang dalam surat perjanjian perdamaian, di mana semua tuntutan dari Pak Amin telah dipenuhi,” ujar Ayi Erlangga di PN Pandeglang, Selasa (7/4/2026).

Dalam sidang mediasi yang digelar, Selasa (7/4/2026), Pemerintah Provinsi Banten menyepakati untuk memenuhi tuntutan materil dan immateril dengan total Rp100 miliar. Dana tersebut, akan dialokasikan khusus untuk perbaikan jalan di wilayah Pandeglang.

Dana tersebut, akan dialokasikan khusus untuk perbaikan jalan di wilayah Pandeglang. Kesepakatan itu, dituangkan dalam akta perdamaian (acta van dading) yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan telah diserahkan kepada majelis hakim.

Setelah para tergugat mengabulkan tuntutan, Kuasa Hukum Al-Amin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut mengawal dan mendukung proses advokasi hukum ini.

Mereka berharap, kasus ini menjadi momentum perbaikan sistemik agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang dirugikan akibat infrastruktur yang buruk maupun proses hukum yang tidak berpihak.

Facebook Comments