Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Sebanyak 1.525 kartu keluarga (KK) di Perumahan Taman Permata Indah (TPI) RT007/RW08, Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi terdata belum sepenuhnya memiliki prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), terutama tempat pemakaman umum (TPU).
Hendro Ketua RW008, Perum TPI mengatakan, akibatnya warga perumahan yang perumahannya belum memiliki TPU, terpaksa dimakamkan di TPU yang disediakan perkampungan disekitar (menumpang).
“Terkait TPU itu, setau saya 5 persen dari luas tanah di perumahan, tapi kenyataannya sampai saat ini TPU tidak jelas disini sehingga masyarakat kita disini ketika ada keluarga yang meninggal masih menumpang di TPU di perkampungan sekitar,” kata Hendro saat ditemui usai berdialog (curhat) dengan salah satu Bacaleg DPRD Dapil 6 dari PDI Perjuangan, Muhammad Fauzi, di aula kantor RW008 perum TPI, Sabtu (16/09/2023) malam.
Ia menyebut, janji sang developer hanya sekedar janji, pasalnya, kata Hendro, pihak developer sendiri sudah menyiapkan lokasi diwilayah Kecamatan Pebayuran, faktanya hingga kini belum jelas letak keberadaan TPU tersebut.
“Upaya yang kita lakukan sudah menanyakan ke pihak developer alasan mereka itu urusan Pemkab Bekasi karena tanah sudah diserahkan ke Pemda. Sekarang bagaimana caranya warga kita ini jika ada yang meninggal dunia kita kerjasama dengan TPU terdekat atau menumpang karena kita belum punya TPU sendiri,” sebutnya.

Dijelaskan Hendro, perumahan TPI sendiri telah berdiri sejak tahun 2012 hingga saat ini 2023, hampir kurang lebih 11 tahun sampai saat ini mengenai TPU belum ada kepastian.
Tak hanya itu, miris memang, selain dari pada TPU juga perkara banjir diwilayah perum TPI, Desa Waringinjaya setiap tahun dimusim penghujan selalu di terjang banjir. Berbeda halnya jika musim kemarau, dilokasi ini tidak termasuk wilayah kekurangan sumber air (kekeringan).
“Selain TPU tadi, warga juga dihantui banjir setiap tahun, karena dilihat dari drainase yang dibuat tidak standar. Danau sama saluran- saluran di gank setiap RT itu lebih tinggi danau sehingga kalau hujan selalu menggenang di jalan jalan, kalau musim kemarau disini tidak kekurangan air Alhamdulillah,” keluhnya.
Sejauh ini, lanjut Hendro, kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang melakukan resses diwilayahnya berikut aspirasi masyarakat belum tersampaikan atau terserap apalagi teralisasi. Sejauh ini belum ada yang benar-benar bisa menangi masalah tersebut.
“Kebetulan ini ada kunjungan caleg DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Fauzi, semoga bisa menyerap aspirasi kita terkait TPU Masalah banjir mudah mudahan beliau bisa membantu masalah kita meng up ke pemerintah,” bebernya.
“Dan TPU segera bisa diatasi serta normalisasi saluran kali itu sangat penting untuk warga kita. Karena sudah bertahun-tahun ketika debit hujan besar sudah menggenang di gang-gang rumah kita karena pembangunan ini tidak standar. Maka dari itu harapan kita apabila ada yang bisa mengurusi masalah ini saya berterimakasih sekali,” sambungnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Bacaleg DPRD Dapil 6 dari PDI Perjuangan, Muhammad Fauzi, mengatakan, rata-rata di perumahan itu merupakan tanggung jawab pihak developer kepada warganya.
“Karena developer belum banyak menyerahkan ke pemerintah daerah sehingga pembangunan terhambat, terutama masalah banjir rata-rata diwilayah Bekasi ini banyak banjir infrastruktur tidak terbangun seperti jalan irigasi termasuk pasos pasum untuk taman bermain untuk anak-anak dan juga TPU,” kata Fauzi.
Fauzi, Dapil 6 yang mencakup wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Kedungwaringin, dan Kecamatan Pebayuran ini menyebut, adapun yang menjadi kendala itu yakni akses ke perwakilan mereka dalam hal ini DPRD Kabupaten Bekasi yang terpilih di 2019. Faktanya jarang sekali turun dimasa reses dan jarang menyerap aspirasi masyarakat yang mendasar di warga termasuk permasalahan warga perumahan ini.
“Terkait pada anggaran desa yang sangat terbatas dan yang sangat luas wilayahnya itu yang menjadi kendala juga,” ujarnya.
Seharusnya dalam hal ini, kata Fauzi , upaya yang dilakukan itu pemerintah daerah hadir dan termasuk anggota dewan harus segera memanggil developer pengembang bisnis properti untuk memecahkan duduk perkaranya.
“Harusnya pemerintah hadir memanggil semua direktur pengembang, untuk diminta pertanggung jawabannya karena belum menjadi aset pemerintah Kabupaten Bekasi ya dia harus tanggung jawab terhadap infrastruktur yang ada,” ujar Fauzi.
“Terkait TPU ada 5 persen kewajiban pihak developer untuk diadakannya TPU karena orang hidup pasti meninggal dunia. Itu harusnya dipertanyakan oleh mereka kalaupun pemerintah sudah memberikan ditunjukkan kepada masyarakat rumahan dimana letaknya. Kalaupun ada mereka akan menempatkan keluarga yang meninggal yang sudah di tentukan pemerintah yang memang itu hak warga perumahan,” sambungnya.
Fauzi berjanji, jika terpilih nanti sebagai dewan di Kabupaten Bekasi, dirinya akan turun kebawah untuk melakukan riset apa persolan masyarakat. Lalu bagaimana melakukan solusi yang kongkrit cepat dan tepat.
“Itu pentingnya kita turun, berdialog dengan masyarakat sehingga kita mengerti apa yang akan lakukan itu pentingnya riset. Sekarang bagaimana kalau tidak turun gimana kita tau permasalahan warga dan ini kewajiban dari anggota DPRD turun blusukan,” ucapnya.
“Jika tidak turun, siapapun itu termasuk saya sendiri akan bermasalah terhadap diri saya sendiri akan bermasalah dengan partai saya. Salah satu kewajiban konstitusi itu harus turun ke bawah kewajiban sebagai manusia apalagi kita sebagai yang memiliki kewenangan,” tandasnya.

















