Triberita.com | Cilegon Banten – Banjir di area parkir samping Gate Osaka kawasan proyek PT Lotte Chemical, pada Sabtu (3/2/2024) pagi lalu, mendapat tanggapan serius dari Ketua Umum PB Al-Khairiyah Kota Cilegon, Provinsi Banten, dan Lembaga Lingkungan Hidup Al-Khairiyah (LH – AK) Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Diketahui, banjir tersebut mengakibatkan dua orang karyawan PT JEL Subcon PT HEIN Global Utama terseret derasnya arus banjir, dan mengakibatkan 1 orang ditemukan sudah tidak bernyawa.
Korban hanyut atas nama Nur Cholis (37) warga Lingkungan Kubang Sepat, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten, dilaporkan hilang terseret arus banjir, pada Sabtu (3/2/2024) pagi jam 08.00 WIB.
Setelah selama 24 jam dilakukan pencarian oleh Tim SAR gabungan, korban Nur Cholis akhirnya berhasil ditemukan, namun sudah dalam keadaan meninggal dunia pada Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 08.06 WIB, dan hanya berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi kejadian korban terseret arus banjir.
Korban Nur Cholis warga Lingkungan Kubang Sepat, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten, setelah ditemukan langsung dievakuasi dibawa ke RSUD Panggung Rawi Kota Cilegon.
Untuk diketahui, banjir tersebut disebabkan oleh hujan yang cukup lama dan merata terjadi sejak Jumat (2/2/2024) hingga Sabtu (3/2/2024), diduga dampak dari kerusakan akibat dari penggundulan perbukitan dan pegunungan disekitarnya.
Ketua Umum PB Al-Khairiyah H Ali Mujahidin, S.HI, MM, meminta kepada Pemerintah Kota Cilegon, DPRD Kota Cilegon, Aparat Penegak Hukum, untuk segera memanggil dan memeriksa manajemen PT Lotte Chemical, serta semua para pihak yang terkait dalam proyek PT Lotte Chemical, untuk dapat mempertanggungjawabkan dugaan adanya pembiaran dan ‘Pembangkangan’ terhadap UUD Dasar 1945 dan Pancasila.
“Kami khawatir, akan terjadi kembali kejadian serupa, disebabkan oleh kelalaian dari pihak pelaksana proyek, serta oleh pihak PT Lotte Chemical,”ujar H Mumu, sapaan akrab H Ali mujahidin.
Ia berharap kepada pemerintah supaya memperhatikan kelangsungan hidup keluarga korban Nur Cholis.
Lebih lanjut, Ketua Umum PB Al Khairiyah, H Mumu menegaskan, bahwa salah satu faktor utama banjir adalah pembuangan air yang terbatas ke laut, diduga karena pemindahan pasir laut dari area Lotte ke area PT. PCM. Tindakan ini diduga tidak tercantum dalam dokumen AMDAL sebelumnya.
Penyimpangan ini, selain merupakan pelanggaran lingkungan, juga berpotensi merusak lingkungan karena pemindahan pasir laut tanpa regulasi yang tepat. Kelalaian pihak manajemen PT Lotte Chemical diduga menjadi penyebab kematian dan penderitaan bagi masyarakat yang terdampak.
Sementara itu, Ketua LH Al-Khairiyah, Fikidansyah menyatakan, musibah banjir yang melanda kawasan industri khususnya kawasan proyek PT Lotte Chemical pada hari Sabtu (3/2/2024) lalu, yang menimbulkan korban jiwa dan banyak kerugian lainnya, Lembaga Lingkungan Hidup Al-Khairiyah (LH – AK), langsung turun ke lapangan melakukan investigasi ke lokasi proyek PT Lotte Chemical.
Dikatakan, dalam investigasi yang dilakukan, banyak temuan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Lotte Chemical, terutama dalam hal menjamin keamanan dan keselamatan pekerja.
Sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pada pasal 3 (b) bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
Menurut UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 3 menyatakan bahwa dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
– Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
– Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
– Memberi pertolongan pada kecelakaan;
– Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
Dari dua Undang-Undang diatas, jika kita menilik kejadian kecelakaan kerja di PT Lotte Chemical, bahwa perusahaan telah abai dan lalai dalam menjalankan kedua peraturan tersebut.
Semestinya, proyek konstruksi yang dilaksanakan saat ini, harus tetap dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia, juga harus mengandung aspek dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja, memberikan jalan untuk menyelamatkan diri.
“Untuk itu,Kami LH Al-Khairiyah akan mengawal kasus ini,” tutup Fiki.

















