Triberita.com, Jakarta -Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra mengatakan akan segera mungkin melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Aipda M.
Dimana sebelumnya, oknum anggota polisi berinisial Aipda M yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan Bekasi-Kamboja terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Segera mungkin. Setiap hasil penyelidikan kita pastikan akan disidang. Pokoknya kami berusaha sesegera mungkin,” ujar, Nursyah, pada Senin (31/7/2023).
Aipda M yang merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota turut terlibat dalam upaya menghilangkan jejak para tersangka dan merintangi penyidikan setelah kasus TPPO ginjal terungkap polisi.
Ia juga membantu para pelaku dengan cara membuang ponsel, menghapus data, dan berpindah-pindah tempat. Atas hal itu, Aipda M menerima uang sebesar Rp 612 juta.
“Kami sudah merencanakan mungkin dalam dua minggu ini,” kata, Nursyah.
Lebih lanjut, Nursyah menambahkan pihaknya berharap agar seluruh anggota Polri menaati Kode Etik Profesi dengan sungguh-sungguh lantaran tak ada toleransi apabila terlibat tindak pidana.
“No tolerance. Pokoknya kalau sudah ada pidana pasti akan berusaha untuk PTDH,” pungkasnya.