Triberita.com | Serang Banten – Oknum Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten diduga memalsukan surat tanah milik warga.
AB (65), oknum Kades tersebut akhirnya diamankan polisi, Lantara sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. AB berhasil diringkus personil Unit Harta Benda (Harda) Polres Serang Polda Banten di sebuah hotel berbintang di Kota Serang, Kamis (29/11/2023).
AB diamankan karena diduga memalsukan surat tanah milik Chandra Gunawan (46) warga Jakarta Selatan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di Mapolres Serang.
“Ya, kemarin hari Kamis (30/11/2023), oknum kepala desa itu kita jemput di sebuah hotel di Kota Serang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB dilakukan penahanan,”ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (1/12/2023).
Kapolres menjelaskan, korban warga Jakarta Selatan, dalam laporannya terkait kepemilikan tanah. Kasus ini dilaporkan pada akhir Agustus 2023, setelah pelapor didatangi beberapa orang yang tidak dikenal yang menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka.
“Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat, bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut,” jelasnya.
AKBP Wiwin menerangkan, jika korban sudah membereskan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut. Karena ada yang menggugat, sebagai pemilik lahan yang sah, korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melapor ke Mapolres Serang.
“Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang,” terangnya.
Kapolres menegaskan oknum Kades itu sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik, namun AB selalu mangkir dan akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Unit Harda, dipimpin Ipda Supendi.
“Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tegasnya.

















