Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Ombudsman Selidiki Dugaan Maladministrasi Pelantikan 478 Pejabat Pemprov Banten

252
×

Ombudsman Selidiki Dugaan Maladministrasi Pelantikan 478 Pejabat Pemprov Banten

Sebarkan artikel ini

Menduga ada maladministrasi pada pengukuhan dan rotasi 478 jabatan ASN Pemprov

Ilustrasi
Ilustrasi

Triberita.com, Serang Banten – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten, menduga ada maladministrasi pada pengukuhan dan rotasi 478 jabatan ASN Pemprov.

Dugaan itu muncul setelah Ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atas rotasi tersebut.

Diketahui, Ombudsman sendiri baru berencana akan melakukan pemanggilan terhadap para pejabat yang terlibat dalam rotasi jabatan itu, termasuk Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, yang diketahui juga menjabat sebagai Sekda Definitif Pemprov Banten.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi saat jumpa pers di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten, Jalan Tb Suwandi, Lingkar Selatan, Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu (10/5/2023) mengtakan, investigasi yang dilakukan merupakan atas prakarsa sendiri.

Di mana, pihaknya menduga adanya dugaan maladministrasi atas pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Banten.

“Investigasi atas prakarsa sendiri ini, dilakukan berdasarkan informasi atau bukti yang cukup mengenai adanya dugaan maladministrasi. Kami juga mencermati pengangkatan dan pengukuhan ratusan pejabat itu,” kata Fadli.

Lebuh lanjut, Fadli mengungkapkan, hal yang mendasari investigasi ini adalah adanya sekitar 53,8 persen perpindahan pejabat lintas struktural, baik yang bersifat mutasi, promosi, maupun demosi.

“Dari seluruh perpindahan itu, 27 persen di antaranya ke bidang yang tidak linear dengan latar belakang (pendidikan atau keahlian) pegawai,” ungkapnya.

Padahal, Fadli menilai, efektifitas birokrasi dapat dilihat dari kualitas pelayanan prima. Di mana, hal iti dapat terlihat dengan keberadaan pejabat atau pegawai yang berkompeten.

“Kompetensi juga berasal dari latar belakang pendidikan, pelatihan yang dilalui, pengalaman kerja, hingga kecenderungan pegawai yang bersangkutan. Selain itu mempertimbangkan kualifikasi, syarat jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreatifitas, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan,” ujarnya.

Baca Juga :  Keren, Petani Muda Asal Pemalang Jateng Jadi Inspirasi Memajukan Bidang Pertanian

Menurut Fadli, Ombudsman juga menilai penempatan pegawai tanpa memperhatikan norma-norma tersebut dapat menyebabkan banyak kerugian.

“Pertama, masyarakat tidak memperoleh layanan yang maksimal. Kemudian kinerja instansi juga menjadi terganggu. Berikutnya, timbul demotivasi pada diri pegawai yang bersangkutan. Oleh karenanya, diperlukan kecermatan dan pertimbangan komperhensif,” ujarnya.

Momentum penempatan atau pengangkatan pejabat, lanjut Fadli, selayaknya menghidari pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik sempit atau bahkan jual beli jabatan.

“Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang bertugas melakukan upaya pencegahan maladministrasi dan memperhatikan permasalahan yang berkembang di publik, kita akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan kepada pihak-pihak terkait. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan analisi, Ombudsman tentu akan menyampaikan saran ataupun pemberian tindakan korektif apabika betul ditemukan maladmisnitrasi,” jelasnya.

Fadli menambahkan, di sisi lain, hasil pemeriksaan dapat menjadi legitimasi jika pelaksanaan pelantikan pejabat sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Ini juga sesuai dengan prinsip inparsial atau ketidakberpihakan Obudsman salam menjalankan tugas dan kewenangannya,” tandasnya.

Facebook Comments