Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

KomBes dan FKP Desak Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Bentuk Pansus Pasar Induk Cibitung

759
×

KomBes dan FKP Desak Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Bentuk Pansus Pasar Induk Cibitung

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi menerima audiensi dari gabungan Pedagang Pasar bersama para Ormas di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (13/12/2024)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Sejumlah ormas, diantaranya  Koalisi Masyarakat Bekasi Sejahtera yang terdiri dari JamWas Indonesia, Laskar Merah Putih, Brigez  dan Garda Singa Nusantara bersama para pedagang Pasar Induk Cibitung yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang (FKP), menghadiri undangan audiensi Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi.

Audiensi berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi tersebut dihadiri

Ketua Komisi II Ani Rukmini serta beberapa anggota, diantaranya  Bosih, M. Dendi Aprizal, Matam, Darissalam, Ade Jenah.

Para Pedagang Pasar Induk Cibitung dan para Ormas tersebut beraudiensi dengan para Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi untuk melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada Proyek Revitalisasi Pasar Induk Cibitung.

Perwakilan dari ormas Kombes menuturkan, kepada Komisi II, Kombes melaporkan adanya dugaan ketidaksesuaian Site Plan dan keterlambatan pembayaran kompensasi serta denda sebesar Rp. 7. 6 Miliar setelah berakhirnya Addendum Perjanjian Kerjasama antara PT CITRA PRASASTI KONSORINDO (PT Cipako) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tertanggal 19 April 2024.

Selain itu, para pedagang Pasar Induk Cibitung juga melaporkan adanya intimidasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Kemudian, juga beberapa masalah lain yang merugikan kepentingan pedagang sebagai berikut :

  1. Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) yang tidak diberikan kepada pedagang yang sudah melunasi pembayaran tempat usaha.
  2. Pembiayaan Kredit Tempat Usaha melalui Koperasi yang berbunga lebih tinggi dari Bank Umum.
  3. Penyegelan tempat usaha pedagang yang tidak mau melakukan Akad Kredit melalui Koperasi, walaupun pedagang sudah memberikan pembayaran sebesar 40%.
  4. Pembukaaan akses Pintu IV untuk memperlancar Distribusi Perdagangan.

“Dengan berbagai pelanggaran yang sudah kami uraikan pada saat audiensi, jelas terlihat adanya dugaan penyalah gunaan wewenang dari oknum pejabat, dalam hal melakukan pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh PT Cipako. Karena apabila segala sesuatunya berjalan sesuai aturan, tidak akan mungkin terjadi hal-hal wanprestasi atas Perjanjian Kerjasama, dan tindakan sepihak yang merugikan kepentingan Pedagang. ” ungkap Juru Bicara KomBes yang juga Ketua Umum LSM JaMWas Indonesia.

Baca Juga :  Nyumarno Caleg PDIP Kabupaten Bekasi Raih Suara Terbanyak Pemilu 2024

Pada kesempatan itu juga Ketua LMP anggota KomBes meminta kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, agar membentuk Pansus (panitia khusus) guna melakukan evaluasi terhadap Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pasar Induk Cibitung.

Juru Bicara KomBes juga menambahkan bahwa Komisi II harus merekomendasikan kepada Bagian Hukum Pemerintah Daerah untuk memberikan Perlindungan Hukum kepada para pedagang pasar.

“Kami akan terus konsisten mengawal kelanjutan dari audiensi ini, utamanya percepatan pembentukan Pansus demi tegaknya hukum dan keadilan untuk semua pihak dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Pedagang Pasar Induk Cibitung apabila masalah ini tidak segera diselesaikan kami akan melaporkan permasalahan ini ke KPK,” demikian Juru Bicara KomBes menuntaskan wawancara.

Facebook Comments