Triberita.com | Serang Banten – Kepolisian Resor (Polres) Serang bersama Polsek jajaran serentak melaksanakan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Rabu malam (16/9/2025) hingga Kamis dinihari.
Sasaran patroli, adalah tempat berkumpul remaja dan lokasi rawan kejahatan serta objek vital di wilayah hukum Polres Serang.
“Kegiatan patroli KRYD sesuai perintah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam rangka menjaga kondusivitas kamtibmas,” ucap Kabagops Kompol Edi Susanto, Kamis (17/7/2025).
Edi menjelaskan, patroli KRYD yang melibatkan seluruh satuan fungsi dan Polsek jajaran ini, dalam rangka mendukung program Penggelaran Cepat Anggota Kepolisian (PECAK) Kapolda Banten.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan pasukan, dilanjutkan patroli menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat yang menyusuri sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas.
“Untuk Polres Serang, route patroli KRYD, yaitu jalur arteri Serang-Jakarta, jalan raya Ciruas Pontang dan Tirtayasa, kemudian bergerak ke arah Kawasan Industri Modern Cikande serta Kawasan Industri Pancatama” jelasnya.
Edi mengatakan, patroli juga menyasar pemukiman penduduk dan menyapa serta memberikan saran pada masyarakat yang sedang berkumpul di warung atau yang sedang melakukan tugas siskamling.
“Untuk petugas keamanan yang berjaga di SPBU, mesin ATM, perkantoran ataupun di kawasan industri, juga diberikan diberikan saran agar melaksanakan tugas sesuai SOP perusahaan,” ujarnya.
Dari pantauan, seluruh personil yang bertugas mengedepankan sikap humanis. Setiap mendapati warga atau remaja-remaja yang nongkrong, petugas patroli melakukan himbauan serta penggeledahan.
Selain penggeledahan badan, petugas juga melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan bermotor.
“Penggeledahan badan dilakukan untuk memastikan tidak ada yang membawa senjata tajam atau narkoba,” ujar Edi.
Petugas juga, pada patroli KRYD ini, kepada masyarakat menyampaikan agar segera melapor melalui call center 110 jika menemukan atau mengetahui adanya aktifitas yang berpotensi menggangu kamtibmas.
“Laporkan segera jika ada potensi gangguan keamanan dengan menghubungi call center 110 atau ke Polsek terdekat dan Bhabinkamtibmas,” ujar Kabagops Kompol Edi Susanto.

















