Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Pelat Palsu T 1001 PN: BPAN Subang Desak Sekda dan BKAD Segera Klarifikasi ke Publik serta Permintaan Maaf ke Wabup

980
×

Pelat Palsu T 1001 PN: BPAN Subang Desak Sekda dan BKAD Segera Klarifikasi ke Publik serta Permintaan Maaf ke Wabup

Sebarkan artikel ini
Mobil Dinas Wabup yang berplat nomer Palsu

Triberita.com | Subang – Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Subang menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas yang digunakan oleh Wakil Bupati Subang, Agus Masykur.

Organisasi ini mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, Asep Nuroni, dan Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Charles Jayadi, untuk bertanggung jawab dan memberikan penjelasan kepada publik.

Tuntutan untuk Klarifikasi Terbuka

BPAN-LAI Subang menuntut agar Sekda Asep Nuroni dan Kabid Aset Charles segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat. Langkah ini dianggap penting untuk menjelaskan secara transparan kronologi dan fakta di balik kasus pemalsuan pelat nomor yang telah menimbulkan polemik dan mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Subang.

Menurut BPAN-LAI, kasus ini tidak hanya sekadar kesalahan teknis, melainkan cerminan dari lemahnya pengawasan aset daerah. Oleh karena itu, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara harus menjadi prioritas utama.

Permintaan Maaf Resmi kepada Wakil Bupati

Selain klarifikasi, BPAN-LAI juga meminta Asep Nuroni dan Charles untuk secara resmi meminta maaf kepada Wakil Bupati Subang, Agus Masykur.

Permintaan maaf ini dinilai krusial untuk memulihkan nama baik Wakil Bupati yang secara tidak langsung menjadi korban dari kelalaian dalam pengelolaan aset negara.

“Publik berhak mengetahui kebenaran, dan para pejabat harus bertanggung jawab. Klarifikasi dan permintaan maaf adalah wujud nyata komitmen untuk tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Ibrahim Baim, Ketua BPAN Subang.

BPAN-LAI berharap, dengan adanya langkah konkret ini, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dapat kembali pulih dan kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Facebook Comments